Sabtu,  20 April 2024

Ditutup Anak Buah Anies

Nasib Pub Black Owl Sama Seperti Monggo Mas Dan Golden Crown

NS/RN
Nasib Pub Black Owl Sama Seperti Monggo Mas Dan Golden Crown

RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta akhirnya menutup Restaurant dan Pub Black Owl. Penutupan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia dan menemukan 107 pengunjung positif narkoba.

Hiburan malam milik pengusaha inisial R itu terletak di kawasan Kamal Muara, Pluit, Jakarta Utara. Pemprov memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl. 

Sebelumnya pemprov juga menutup tempat hiburan malam, Monggo Mas dan Golden Crown. Pencabutan TDUP ini dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020. 

BERITA TERKAIT :
Dikira Positif Narkoba eh GakTahunya Habis Nenggak Obat Sakit Kepala
Dikira Positif Narkoba eh GakTahunya Habis Nenggak Obat Sakit Kepala

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Benni Aguscandra, pada Senin (17/2).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restaurant dan Pub Black Owl. 

Hal ini diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restaurant dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.

Pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restaurant dan Pub Black Owl positif memakai narkoba. Hal ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya. 

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," tambahnya.

Maka, terhitung sejak 17 Februari 2020, Restaurant dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi.