Kamis,  28 March 2024

Kejar Duit Rp 15,7 Triliun, Mobil Bakal Dikenakan Cukai 

NS/RN
Kejar Duit Rp 15,7 Triliun, Mobil Bakal Dikenakan Cukai 

RADAR NONSTOP - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal mengejar objek pajak lainnya. Salah satu yang dikejar adalah cukai.

Objek cukai yang dikenakan adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 (karbon). Jika ini berhasil maka, pemerintah akan mendapatkan dana segar Rp 15,7 triliun. 

Sri Mulyani mengaku, subjek cukai atau yang wajib membayar cukai emisi karbon adalah pabrikan dan importir. Pabrikan yang dimaksud adalah produsen dalam negeri. Adapun pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulannya.

BERITA TERKAIT :
LPEI Jebol 3,4 Triliun, Enam Perusahaan Dalam Bidikan KPK 
Harga Celana Dalam Di Hongkong Rp 140 Ribu, Biaya Bea Masuknya Rp 800 Ribu

Alasan pemerintah mengusulkan hal tersebut karena efek yang ditimbulkan kendaraan berbahan bakar fosil adalah polusi yang juga berkontribusi pada perubahan iklim.

"Ini buat kesehatan tapi juga sustainabilitas lingkungan," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Sri melanjutkan, pemerintah juga memberlakukan pengecualian atau pembebasan kepada beberapa kendaraan seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.