Kamis,  25 April 2024

Soal Mayat Yang Diduga Ditelantarkan Di Rumah Sakit, Ini Klarifikasi Humas Setda Kota Bekasi

RICK
Soal Mayat Yang Diduga Ditelantarkan Di Rumah Sakit, Ini Klarifikasi Humas Setda Kota Bekasi
RSUD Kota Bekasi - net

RADAR NONSTOPTerkait pemberitaan Rumah Sakit Umum  Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi yang berjudul  “Mayat Diduga Ditelantarkan Di Rumah Sakit. Wakil Ketua Gibas Kota Bekasi Angkat Bicarayang telah tayang pada tanggal 13 Februari 2020 lalu diklarifikasi Bagian Humas Setda Kota Bekasi. 

Dijelaskan, terkait pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, bahwa kejadian yang sebenarnya adalah proses pengadminstrasian terhadap jenazah butuh waktu dan karena jenazah meninggal dunia disebabkan keceIakaan yang perlu dilakukan administrasi otopsi pihak kepolisian. 

“Kami sampaikan tidak ada upaya menunda pengambilan jenazah oleh pihak keluarga, hanya menjalankan prosedur yang berlaku terhadap jenazah korban kecelakaan,” kata Humas. 

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

Berikut laporan kronologis sebagaimana disampaikan pihak RSUD dr Chasbullah Abdul Madpd kepada Humas Kota Bekasi nomor surat 488/878/RSUD.Set tanggal 14 Februari 2020 untuk bahan klarfikasi dan hak jawab sebagai berikut. 

1. Pada pukul 05:30 WIB jenazah diantarkan oleh pihak Kepolisaan Sektor Bantar Gebang bernama Aipda APM beserta pihak keluarga dan diterima oleh petugas lnstalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid sesuai dengan Surat penitipan Jenazah dan izin pemakaman yang ditandatangani oleh pengantar Aipda APM dan Petugas IPJ. 

2. Pukul 09:39 WIB Petugas lnstalasi Gawat Darurat (IGD) menerima surat pengambilan jenazah dari Polres Metro Bekasi Kota dan Surat Permohonan Visum Et Repertum jenazah Polrestro Bekasi Kota. Selanjutnya oleh pihak kepolisian didaftarkan sebagal pasien IGD di Central Opname (CO). Petugas IGD menerbitkan Surat Keterangan Kematian bernomor register (RM) disertai dengan nomor urut kematian. 

3. Pukul 09.45 WIB, petugas IPJ menerima surat keterangan kematian dari IGD. 

4. Pukul 10.00 WIB. Dilakukan tindakan kaum terhadap jenazah oIeh dokter forensik. Jenazah dirapihkan kembali oleh petugas IPJ untuk selanjutnya petugas IPJ menerbitkan billing administrasi. 

5. Puku 10.57 WIB. Pihak Keluarga ke kasir untuk menyelesaikan administrasi. 

6. Pukul 11.00 WIB. Jenazah dikeluarkan dari instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid. 

Demikian hak jawab tersebut yang disampaikan dari Humas Setda Kota Bekasi.