Sabtu,  27 April 2024

Ada Potensi Perbuatan Korup, Dana Hibah Kabupaten Bekasi Disoal

RICK
Ada Potensi Perbuatan Korup, Dana Hibah Kabupaten Bekasi Disoal

RADAR NONSTOP - Hampir tiap tahun Pemkab Bekasi menggelontorkan dana hibah senilai puluhan milyar melalui APBD kepada sejumlah penerima.

LSM JEKO (Jendela Komunikasi) menyorot anggaran yang telah digelontorkan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut. 

Soalnya, output - outcome "jalan ditempat" dan bahkan pemberian dana hibah itu terkesan jadi akal "abunawas" dari pihak penerima dan pemberi. 

BERITA TERKAIT :
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 

Demikian dikatakan pendiri LSM JEKO (Jendela Komunikasi) yang sering dipangil Bob mengatakan adanya potensi kerugian keuangan daerah dalam penggunaan dana hibah dari Pemkab Bekasi, belum lama ini. 

Menurutnya, ada 13 nama penerima yang tercatat. Dimana dalam APBD tahun 2019 Pemkab Bekasi menggelontorkan dana hibah sebanyak Rp 27 milyar lebih dan pada tahun 2020 meningkat jadi Rp 64 milyar lebih.

Anehnya, kata dia, ada salah satu penerima dana itu yang jumlahnya meningkat drastis yakni KONI. Dimana tahun 2019 menerima Rp 15 milyar namun kemudian tahun 2020 menjadi Rp 40 milyar. 

"Padahal dalam pengelolaan keuangan dana hibah untuk Induk organisasi cabang olahraga itu sering ditemukan penyimpangan oleh institusi resmi yakni Badan Pemeriksa Keuangan," ulas Bob.

Misalnya, kata Bob, dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Bekasi tahun 2014. Nomor LHP : 34.C/LHP/XVII. Bdg/05/2015 tertanggal 5 Mei 2015 terhadap penggunaan dana hibah KONI, senilai Rp 68 miyar. 

Lanjutnya ia menjelaskan, dimana dari nilai itu, BPK menemukan duit senilai Rp 5, 5 milyar yang digunakan panitia untuk kegiatan PORDA XII JAWA Barat 2014 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan alias bukti-bukti pengeluaran itu direkayasa.

"Namun, hasil temuan BPK itu tidak bisa dijadikan "pintu masuk" oleh aparat penegak hukum dan hal itu pun sempat dilakukan unjuk rasa/demo oleh penggiat anti korupsi di Kejaksaan Pemkab Bekasi. "Ini kan aneh. Ada apa?. Padahal jelas jelas ada potensi perbuatan korup," kata Bob.

Bahkan bukan itu saja, lanjut Bob, pada APBD Pemkab Bekasi tahun 2018 kembali menggelontorkan dana hibah kepada induk cabang olahraga itu sejumlah Rp 49 milyar lebih. Namun lagi-lagi, hal serupa tapi tak sama kembali ditemukan oleh BPK dan ini terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat Nomor : 34B/LHP/XVIII. BDG/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 yang  menyebutkan bahwa realisasi penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Bekasi sebesar Rp 49,9 miliar tidak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bupati Bekasi No. 58 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah.

Tak hanya itu, kata dia, BPK juga menyebut pasal sanksi kepada Ketua KONI yakni Pasal 41 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dari APBD. 

"Dalam akhir catatannya BPK menjelaskan bahwa KONI Kabupaten Bekasi telah menghabiskan dana hibah Rp 2,5 miliar untuk kegiatan latihan kontingen Porda XIII 2018. Sedangkan, nilai kegiatan tersebut Sudah disepakati sebesar Rp 1,4 miliar. Kemudian dalam pembelian seragam kontingen menghabiskan uang senilai Rp 1,6 miliar. Padahal, biaya seragam sudah ditetapkan sebesar Rp 1 miliar," kata Bob.

Lebih anehnya lagi, lanjutnya, dalam LHP BPK itu juga ditemukan sejumlah uang senilai Rp 227.424.894,00 untuk salah satu kegiatan yang tidak sesuai ketentuan alias tidak diatur atau tidak ada dalam NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah)

sehingga hal itu menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011, pasal 19 pasal 41 dan peraturan Bupati Bekasi Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata cara pengelolaan Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

"Dengan adanya temuan institusi resmi itu. Harusnya Pemkab Bekasi melakukan evaluasi terkait pengalokasian dana hibah dan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah kongkrit," ungkapnya.