Jumat,  26 April 2024

KOBAR API Tuntut Kadinkes Kota Bekasi Diberhentikan

YUD
KOBAR API Tuntut Kadinkes Kota Bekasi Diberhentikan
Aksi unjuk rasa Mahasiswa Kobar Api di depan Kantor Wali Kota Bekasi

RADAR NONSTOP - Puluhan aktivis mahasiswa Kota Bekasi yang mengatasnamakan Komunitas Bersama Rakyat Lawan Korupsi (KOBAR API) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bekasi, Kamis (27/2/2020) siang.

Korlap KOBAR API, Andrianto menjelaskan, kesehatan adalah hak setiap warga negara dan Negara wajib memfasilitasi hal tersebut khususnya untuk masyarakat miskin perkotaan. Dengan adanya UU tentang otonomi daerah memungkinkan untuk masing - masing daerah Kabupaten/Kota untuk mengelola daerahnya masing-masing termasuk juga kesehatan warganya .

Andrianto menilai, niat baik Wali Kota Bekasi dalam memberikan layanan kesehatan gratis bagi warganya melalui Kartu Sehat (KS) perlu diapresiasi karena melihat dampak yang diberikan untuk warga Kota Bekasi sangatlah baik.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

"Namun keinginan Wali Kota Bekasi dalam memberikan pelayanan terbaik untuk warganya tidak diimbangi dengan kinerja SKPD yang berada di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Bekasi," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi Pasal 5 Poin D2 menyatakan bahwa Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kesehatan.

Dinas Kesehatan, lanjut Andrianto, selaku SKPD yang bertanggung jawab atas pengelolaan kesehatan di Kota Bekasi tidak mampu bekerja secara maksimal. 

Hal ini, kata dia, dibuktikan dengan terhentinya pelayanan kesehatan gratis (KS-NIK) untuk warga Kota Bekasi yang memang sebelumnya sempat menjadi perdebatan di kalangan elit politik.

"Ditambah dengan meningkatnya kasus DBD (Demam Berdarah Dangue) pada tahun 2019 mencapai 1903 kasus dengan 3 orang meninggal menjadi Pekerjaan Rumah bagi Dinkes Kota Bekasi khususnya Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dimana tidak mampu menanggulangi penyakit DBD yang terjadi di Kota Bekasi," ungkapnya.

Andrianto menambahkan, terhentinya pelayanan KS-NIK karena dinilai tumpang tindih dengan program JKN menjadi indikator bahwasannya Dinas Kesehatan Kota Bekasi tidak mampu memenuhi keinginan yang diberikan oleh Wali Kota Bekasi.

Maka dari itu, sambung Andrianto, KOBAR API meminta kepada Wali Kota Bekasi untuk :
1. Segera berhentikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi karena diduga tidak mampu mengemban amanah yang diberikan Wali Kota Bekasi.
2. Memberikan Solutif (Solusi Aktif) bagi warga Kota Bekasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi warganya yang tidak mampu.
3. Menetapkan kebijakan untuk penanggulangan Penyakit DBD yang saat ini mencapai angka yang cukup tinggi.