Kamis,  18 April 2024

Akibat Banyak Pemohon

Desa Sukamurni Masih Kurang Kuota PTSL BPN Kab. Bekasi

SAR/BUD
Desa Sukamurni Masih Kurang Kuota PTSL BPN Kab. Bekasi
Sekdes Sukamurni, Komin Subarnas

RADAR NONSTOP - Pemerintah Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya mengaku kekurangan kuota Program Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) yang diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi tahun 2020.

Hal itu lantaran angka pemohon yang merupakan warga Desa Sukamurni saat ini lebih tinggi dibanding kuota yang diberikan. 

Sekretaris Desa (Sekdes) Sukamurni, Sukakarya, Komin Subarnas mengatakan, antusias masyarakat terhadap program PTSL di Desa Sukamurni sangat tinggi. Mengingat saat ini masyarakat sudah sadar akan pentingnya administrasi Pertanahan. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

"Kuota PTSL di Desa Sukamurni tahun 2020 ini mendapat 1.500 bidang, sementara yang mengusulkan 2000 bidang lebih," bebernya kepada radarnonstop.co, Senin (2/3/2020). 

Ditambahkan, memblundaknya peminat pembuatan sertifikat tanah melalui Program PTSL itu lantaran di Desa Sukamurni saat ini masih banyak didominasi tanah waris yang masih atas nama orang tua, yang baru akan dipecah. Sehingga kata dia, dalam satu keluarga saja yang mengusulkan beberapa bidang tanah yang akan didaftarkan menjadi sertifikat. 

"Yang membuat banyak itu, satu tanah waris keluarga dipecah menjadi berbagai bidang dijadikan sertifikat," bebernya. 

Menurutnya, untuk mensiasati membludaknya pemohon PTSL yang overload itu, pihaknya akan mengkomunikasikan dengan semua pihak terkait, khususnya di Kecamatan Sukakarya. 

"Nanti bisa kami siasati. Kalau desa-desa di Kecamatan Sukakarya tidak memenuhi kuota, nanti kita bisa ambil," akunya. 

Pihaknya berharap, ke depan kuota bidang dalam program PTSL untuk Desa Sukamurni bisa ditambah. Sehingga lanjutnya, sesuai program Presiden Jokowi, pada tahun 2024, smua tanah di Desa Sukamurni sudah terdaftar dan sudah seluruhnya bersertifikat. 

"Program ini tidak dipungut biaya. Hanya Rp150 ribu. Itu pun berdasarkan Surat Keputusan Tiga Menteri. Saya berharap di tahun 2024 tanah di Sukamurni sudah  terdaftar seluruhnya," imbuhnya.