Kamis,  25 April 2024

1 Juta ASN Dipindahkan Ke Ibukota Baru, Komisi II: UU IKN Saja Belum Ada. Kok Sudah Mau Dipindahkan

Burhani
1 Juta ASN Dipindahkan Ke Ibukota Baru, Komisi II: UU IKN Saja Belum Ada. Kok Sudah Mau Dipindahkan

RADAR NONSTOP- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berencana memindahkan 1 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibukota Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara.

Rencananya proses pemindahan 1 juta ASN tersebut dapat selesai 3 - 4 tahun mendatang. Namun, rencana tersebut mendapatkan tanggapan dari anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Paryono.

Menurut Paryono, terlalu dini berbcara memindahkan ASN ke Ibukota yang baru bisa diselesaikan dalam waktu 3-4 tahun. 

BERITA TERKAIT :
DPR Minta Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Segera Dicabut, Slow Bung Jangan Kebelet Lah
Ancaman Internal-Eksternal, Melani Suharli Beberkan Tantangan Indonesia di Era Teknologi

Pasalnya, sampai sekarang Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) belum ada dan masih dalam berbentuk rancangan.

"UU IKN saja belum ada. Kok sudah mau memindahkan ASN ke Ibukota yang baru,"papar Paryono pada Radarnonstop, di Karanganyar, Senin (9/3/2020).

Paryono mengibaratkan rencana tersebut seperti sebuah bangunan gedung yang belum namun sudah ditempati.

Padahal, bangunan tersebut belum memiliki sebuah tangga. Sehingga mustahil calon penghuni yang akan naik ke lantai 30 akan kesulitan untuk naik.

"Kalau kita akan ke lantai 30 itu naiknya pakai apa, terus makannya pakai apa. Lah belum ada apa kok sudah mikir makannya apa),"ujarnya.

Sehingga, tanpa ada Undang-Undang, maka payung hukum untuk memindahkan ASN ke Ibukota baru, belum bisa dilakukan.

"UU IKN sudah siap, kantor sudah siap terus baru membicatakan bagaimana memindahkan (ASN) dan fasilitasnya apa. Jadi, terlalu dini (dalam jangka waktu 3-4 taahun) berbicara memindahkan ASN ke Ibukota baru,"terangnya.