Jumat,  19 April 2024

Kejari Kota Bekasi Dituding 'Lembek' Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mini

YUD
Kejari Kota Bekasi Dituding 'Lembek' Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mini
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bekasi, Dadang Ginanjar -Net

RADAR NONSTOP - Entah apa yang ada di benak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi didalam memberantas pelaku korupsi (Koruptor) yang telah merugikan rakyat terlebih Negara.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dinilai 'lembek' dalam menangani persoalan kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Pondok Gede yang melibatkan sejumlah pejabat di Kota Patriot ini.

Zainudin, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) Bekasi menerangkan, pasalnya sejak 2015 silam pengerjaan proyek Stadion Mini sudah mulai dijalankan, pihak Kejari pun mencium aroma korupsi dan beberapa nama telah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, seperti Dadang Ginanjar, namun setelah pemanggilan proses itu malah terhenti.

BERITA TERKAIT :
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?
Eks Mentan Emosi, Gara-Gara Mantan Ajudan Sebut Duit Hasil Peras Pejabat Kementan Untuk Renovasi Rumah

"Kami sangat khawatir terhadap Sikap Kejaksaan Negeri Bekasi yang tidak serius membenrantas para pelaku Koruptor di Kota Patriot ini yang mengaburkan substansi marwah hukum yang sebenarnya sebagai Aparatur Penegak Hukum" tegas Zainudin kepada radarnonstop.co, Minggu (15/3/2020)

Pada tahun 2017 silam, lanjut Zainudin yang merupakan mantan Aktivis Mahasiswa, kasus Stadion Mini Pondok Gede telah dilakukan pemanggilan terhadap Dadang Ginanjar, selaku penanggungjawab atas proyek pembangunan stdion mini yang  dianulir menelan anggaran sebesar Rp 6,4 Miliar.

"Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan bahwa kasus pembangunan tersebut sedang dalam tahap permohonan keterangan kepada BPK-P terkait besaran kerugian negara yang terjadi atas pembangunan stadion mini Pondok Gede. Tapi kenapa hingga kini di peti es-kan, kasus Stadion Mini nyaris tak terdengar," tegasnya.

Meski dari tahun 2017 proses hukum berjalan dan telah memanggil beberapa pihak, sambung Zainudin, kami menyayangkan sebab hingga tahun 2020 ini belum ada juga satu tersangka pun yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait dugaan korupsi proyek stadion minimal dengan anggaran yang maksimal tersebut.

"Kami menilai bahwa Kejaksaan Negeri lambat menangani setiap kasus yang terjadi didalam roda Kepemerintahan Kota Bekasi, sehingga akhirnya setiap korupsi yang dilakukan oleh oknum di Pemerintahan Kota Bekasi pelaku Koruptor dapat melanggang bebas tanpa beban.

Hasil penelurusan dilapangan, dalam Proyek Stadion Mini Pondok Gede tersebut dinilai telah menyalahi aturan kontrak pembangunan. Dimana perjanjian kontrak pembangunan tersebut menyatakan bahwa terdapat ruang ganti atlet disebelah kanan dan kiri Stadion namun kenyataanya tidak ada.

Selain itu, pembangunan Stadion Mini Pondok Gede tersebut dikerjakan secara asal-asalan seperti instalasi listrik yang tidak ditanam didalam tembok, tapi justru listrik tersebut berada diluar tembok stadion yang membuat Stadion Mini tersebut terlihat berantakan. Anggaran yang dihabiskan hanya untuk sebuah stadion mini Pondok Gede disebut-sebut sebesar Rp 6.469.012.000.