Kamis,  25 April 2024

Semi Lockdown, Bule Dan Warga Yang Habis Dari Bandara Dilarang Ke Puncak  

NS/RN
Semi Lockdown, Bule Dan Warga Yang Habis Dari Bandara Dilarang Ke Puncak  
Kawasan Puncak sejak Minggu (15/3) sudah sepi.

RADAR NONSTOP - Wisatawan asing baik dari eropa maupun Timur Tengah dilarang ke kawasan Puncak, Bogor. Pemkab Bogor resmi memberlakukan semi lockdown sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona. 

Dari pantauan radar nonstop, kawasan Puncak pada Minggu (15/3) malam, terlihat sepi. Ruas jalan Ciawi hingga Cisarua sepi. 

"Kalau pengunjungnya orang luar baru datang dari bandara atau dari luar negeri terpaksa kita tolak, tapi untuk wisatawan lokal masih diperbolehkan tetapi tetap memperhitungkan kesehatannya," kata Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin ditemui usai rapat koordinasi menyikapi penyebaran virus Corona di Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (14/3/2020).

BERITA TERKAIT :
Bima Arya Maju Pilkada Jabar, Bisa Keok Lawan Ridwan Kamil Dan Kang Deddy
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

Istilah 'semi lockdown', kata Ade, diberlakukan mengingat banyaknya masyarakat yang masih menggantungkan hidupnya dari bisnis wisata di Kabupaten Bogor. 

"Ini banyak masyarakat kita yang usahanya di bidang wisata, ada pedagang dan juga pelaku usaha yang memang hari ini mereka berjualan, hari ini mereka dapat uang, dan hari ini mereka bisa makan," tuturnya.

"Jadi kalau kita tutup secara keseluruhan ini akan mematikan usaha orang, ini siapa yang bertanggungjawab kalau mereka tidak makan. Makanya kami lakukan semi lock," Ade menambahkan.

Ia menegaskan hal tersebut berlaku untuk turis mancanegara yang berniat liburan di Kabupaten Bogor.

"semi lockdown hanya untuk turus asing, kemarin saya sudah turun ke beberapa hotel di sana. Salah satunya di Cisarua, di sana memang okupansinya masih bagus. Jadi kita imbau mereka untuk menghindari tamu dari asing, karena kan keuntungannya tidak seberapa tapi membahayakan," ucapnya.

Pembatasan turis asing, lanjut Ade, juga diberlakukan untuk seluruh kawasan wisata yang ada di Kabupaten Bogor. "Perlu disampaikan, ini tidak berlaku hanya untuk kawasan Puncak, tapi untuk semua tempat wisata, seperti curug (air terjun) dan lainnya," ujar Ade.