Jumat,  19 April 2024

Syarat Riza Belum Lengkap, Fraksi PKS Usul Pemilihan Cawagub DKI Diundur

NS/RN
Syarat Riza Belum Lengkap, Fraksi PKS Usul Pemilihan Cawagub DKI Diundur

RADAR NONSTOP- Salah satu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, yang juga Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta, Achmad Yani, mengusulkan proses pemilihan Cawagub DKI Jakarta diundur.

Yani mengungkap ada sejumlah alasan, diantaranya adalah Tata Tertib DPRD DKI Jakarta yang menyebutkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Instansi terkait, belum dilengkapi oleh Cawagub DKI Ahmad Riza Patria.

Fraksi PKS DPRD DKI, lanjut Yani, sepakat untuk mengundurkan waktunya terkait hal itu, karena surat keputusan pemberhentian Ahmad Riza Patria yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dianggap tidak sah. Sebab, belum ada peresmian pemberhentian dari instansi terkait, yaitu Presiden RI.

BERITA TERKAIT :
Didorong PKS Jadi Gubernur Jakarta, Mardani & Sohibul Serta Khoirudin Kurang Dikenal?
Imam Budi Hartono Sudah Pamer Baliho, Calon Wali Kota Depok Ngeri Lawan PKS

“Aturan itu tertuang dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 240 ayat 3 yang berisi, Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI,” ujar pria yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/3/2020) malam.

“Kami akan tunggu surat dari Presiden RI tersebut, karena ini sudah kesepakatan dalam Tatib DPRD dan persyaratan yang disepakati oleh Panlih Cawagub DKI,” ungkapnya.

Yani juga mengaku, bahwa ia sudah menyampaikan keberatannya karena belum adanya surat keputusan pemberhentian resmi Cawagub Riza, namun anggota Panlih yang lain bersikeras melanjutkan proses pemilihan tersebut sesuai agenda.

Alasan lain, kata Yani, situasi pandemi virus Corona atau Covid-19, dan himbauan Presiden RI serta Gubernur DKI Jakarta untuk bekerja dirumah dan tidak boleh banyak berkerumun orang yang dapat mengakibatkan penularan virus corona.

“Hari ini ada informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status darurat bencana Covid-19 di Indonesia hingga 29 Mei 2020. Hal ini diputuskan karena penyebaran virus corona semakin meluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya,” pungkas Yani.

#Wagub   #PKS   #Undur