Kamis,  25 April 2024

Cegah Corona

Selain Sholat Jumat Ganti Dzuhur, Ini Isi Edaran MUI Tangsel

Doni
Selain Sholat Jumat Ganti Dzuhur, Ini Isi Edaran MUI Tangsel
Surat edaran MUI Tangsel

RADAR NONSTOP- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menganjurkan bagi jamaah sholat Jum'at dapat diganti dengan sholat Dzuhur dirumah, Jum'at (20/3/2020).

Anjuran itu berdasarkan menindaklanjuti fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Corona atau Covid-19 tertanggal 21 Rajab 1441 H atau 16 Maret 2020.

Seperti surat edaran yang diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, terdapat beberapa poin anjuran MUI terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

Salah satu poin dalam anjuran MUI itu diantaranya, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di kawasan tersebut. 

Larangan itu sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat dzuhur di tempat masing-masing. 

Pasalnya, dalam anjuran itu disebutkan orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. 

Baginya shalat Jum’at dapat diganti dengan shalat Dzuhur, karena shalat Jum’at merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. 

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu (rawatib), shalat Tarawih dan ‘Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar. 

Dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut, Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rozak membenarkan. Kepala Kemenag Tangsel, itu pun meminta wartawan untuk membaca isi surat edaran MUI Tangsel tentang Corona.

"Baca aja sampai tuntas isi SE MUI Tangsel tentang corona itu," terang Abdul Rozak singkat saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) melalui selulernya, Jum'at (20/3/2020).

Masih terdapat beberapa poin lagi dalam surat edaran MUI Tangsel diantaranya, dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jum’at dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan ‘Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

Dalam hal ini, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

Bahkan dalam surat edaran itu pun menyebutkan, pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan atau menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan menyebarkan informasi hoax terkait COVID-19 hukumnya haram.

#Tangsel   #MUI   #Fatwa   #Corona