Jumat,  19 April 2024

Corona Dan Nasib Pilkada Serentak, Ini Yang Ditunda KPU 

NS/RN/JPNN
Corona Dan Nasib Pilkada Serentak, Ini Yang Ditunda KPU 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Debar-debar para pasangan calon kepala daerah yang hendal maju di Pilkada serentak 2020 masih misterius. KPU masih menunggu perkembangan kasus Corona.

Komisioner KPU Viryan Aziz yang sudah dipastikan adalah menunda pelaksanaan tiga tahapan Pilkada serentak 2020.

Menurut Viryan, penundaan tiga tahapan itu setelah KPU melihat perkembangan wabah virus corona di Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Hasyim Asy'ari Kena Masalah Asusila Lagi, Korbannya Anggota PPLN, Apakah Ketua KPU Selamat Dari DKPP?
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

Kemudian, kata dia, keputusan menunda itu karena tiga tahapan Pilkada itu berpotensi terjadi kontak fisik.

Selain itu, KPU turut melihat keputusan pemerintah pusat dan daerah setelah wabah corona semakin masif.

"Kami menunda tiga tahapan penyelenggaraan Pilkada," kata Viryan dalam pesan singkatnya kepada awak media, Sabtu (21/3).

Adapun, tiga tahapan yang ditunda yakni, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, dan rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan petugas pencocokan dan penelitian (Coklit).

Namun, Viryan belum bisa menjawab batas waktu penundaan pelaksanaan tiga tahapan itu. KPU akan kembali menggelar rapat jika virus corona telah tertanggulangi.

"Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut," tutur dia.

Menurut Viryan, KPU belum tentu menunda pelaksanaan Pilkada serentak ketika tiga tahapan diundur. KPU lebih dahulu melihat perkembangan wabah virus corona sebelum menunda Pilkada 2020.

"Belum tentu, kami melihat perkembangan Covid-19," timpal dia.