Kamis,  02 May 2024

Soal Korban Corona, Ombudsman Sebut Data Provinsi Banten dan Pusat Berbeda

Doni
Soal Korban Corona, Ombudsman Sebut Data Provinsi Banten dan Pusat Berbeda

RADAR NONSTOP- Ombudsman RI perwakilan Banten mempertanyakan akurasi informasi jumlah pasien corona antara data yang dipublikasikan Provinsi Banten dengan data Pemerintah Pusat.

Pasalnya, ombudsman menilai data yang dimiliki Provinsi Banten dengan gugus tugas percepatan penanganan virus corona Pemerintah Pusat tidak sesuai yang dipublikasikan, Minggu (22/3/2020).

Menurut ombudsman, informasi Pemprov Banten yang ditayangkan melalui situs https://infocorona.bantenprov.go.id/covid-19/topic/16 disebutkan pada Kamis (19/3/2020) pukul 20.30, tercatat sebanyak 20 warga Banten yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona covid-19.

BERITA TERKAIT :
Kader Banteng Siap Tempur Dukung Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi 2024
Airin Bangun Koalisi Besar, Gabungkan Golkar PDIP & PKB Untuk Rebut Banten 

Dari jumlah 20 warga Banten yang positif tersebut, tercatat sebanyak 1 orang telah sembuh, sebanyak 16 orang masih dirawat dan 3 orang dinyatakan meninggal dunia.

Informasi dari Pemprov Banten itu ternyata berbeda dengan informasi yang dipublikasikan oleh gugus tugas percepatan penanganan virus Corona melalui situs https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/ yang dimiliki Pemerinta Pusat.

Dalam situs milik Pemerintah Pusat itu mencatat pada Kamis (19/3/2020) pukul 23.50 WIB, terdapat 27 warga Provinsi Banten yang terkonfrmasi positif corona, sebanyak 1 orang meninggal dunia. 

Namun sayangnya, dalam situs tersebut tidak memberikan informasi berapa jumlah pasien Corona yang sembuh dan jumlah pasien dalam perawatan. Informasi itu pun tidak mengalami perubahan hingga dipublikasikan pukul 12.00 WIB.

Dengan begitu, adanya dua informasi yang tidak akurat itu ombudsman menilai hal tersebut menjadi masalah serius yang harus segera diselesaikan.

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan mengatakan, pihaknya menemukan ada perbedaan informasi terkait perkembangan virus corona di wilayah Banten yang dipublikasi oleh Pemerintah Pusat dengan data yang dipublikasi oleh Pemprov Banten. 

"Terkait perbedaan informasi yang sangat kontras tersebut, kami menilai hal tersebut adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan," terang Dedy Irsan, Minggu (22/3/2020).

Dedy menjelaskan, berdasarkan Keppres no 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19), dalam pasal 11 menjelaskan, bahwa :

Gubernur dan bupati/walikota membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi ketua pelaksana gugus lercepatan penanganan covid-19.

Penanganan covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan covid-19.

"Artinya pemda harus selalu berkoordinasi dengan gugus tugas pada pemerintah pusat, mungkin pola komunikasi dan koordinasinya yang perlu diperbaiki. Jangan sampai masyarakat bingung dengan data dan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan versi yang berbeda-beda,” tegasnya.

Dedy mencontohkan, untuk data yang meninggal versi Pemprov Banten ada 3 orang dan versi gugus tugas penanganan covid-19 disebutkan hanya 1 orang meninggal dunia.

Kendati demikian, ombudsman berharap dengan adanya perbedaan informasi data yang tidak akurat itu kedepannya tidak terulang lagi. Sehingga informasi terkait corona tidak dapat dibilang hoaks.