Jumat,  29 March 2024

Aturan Gage Tidak Berlaku Hingga 5 April 2020

RN/CR
Aturan Gage Tidak Berlaku Hingga 5 April 2020
-Net

RADAR NONSTOP - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan pencabutan sementara sistem ganjil genap (Gage) di Jakarta diperpanjang hingga 5 April.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyatakan bahwa pencabutan sementara sistem ganjil genap berlaku selama dua pekan mulai Senin (16/3). Namun, dalam unggahannya di media sosial pencabutan itu berlaku mulai 16 Maret hingga 27 Maret.

"Iya betul, peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 5 April 2020" kata Fahri kepada wartawan, Senin (23/3).

BERITA TERKAIT :
Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi
JK Gabung Anies, Bisa Gembosi Gerbong Golkar Di Prabowo 

Penindakan terhadap para pelanggar pun, kata dia, ditiadakan. Hal itu berlaku untuk penindakan secara langsung ataupun penindakan yang dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," ucap Fahri.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan status tanggap darurat virus corona (Covid-19) mulai Jumat (20/3) hingga 14 hari ke depan.

Tak hanya itu, Anies juga menyerukan kepada dunia usaha agar menghentikan kegiatan perkantoran. Hal ini dituangkan dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu, Anies juga kembali melakukan pembatasan transportasi umum. Kebijakan lain yang akan diterapkan yakni antrean calon penumpang transportasi publik harus di ruang terbuka.