Jumat,  19 April 2024

Bisnis Mesum Di DKI Masih Aja Gelar Dugem, Ingat Woi Corona 

NS/RN
Bisnis Mesum Di DKI Masih Aja Gelar Dugem, Ingat Woi Corona 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta para pengusaha hiburan malam tutup. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Kadisparekraf Nomor160/SE/2020 terkait mewabahnya Corona. 

Tapi, himbauan itu banyak tidak digubris beberapa pengusaha hiburan malam. Dari pantauan radar nonstop di kawasan kota, masih ada saja diskotek yang membuka tempat usahanya. 

Mereka menawarkan paket hemat dan diskon. Bahkan beberapa hotel yang ada karaoke, diskotek dan panti pijat di kawasan Hayam Wuruk juga terlihat buka. 

BERITA TERKAIT :
Tunda Pajak Hiburan Malam, Pj Gubernur DKI Ogah Berhadapan Dengan Cukong? 
Pajak Hiburan Naik, Antara Menghapus Haram Atau Duit APBD DKI?

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemprov DKI Jakarta Catur Leswanto menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawasi kepatuhan pengusaha terhadap regulasi itu. "Satpol PP DKI Jakarta akan terus melakukan penutupan terhadap tempat-tempat hiburan sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut," ujar Catur di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/3).

Dalam surat edaran Kadisparekraf tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta tempat hiburan dan rekreasi di Ibu Kota untuk tutup pada 23 Maret-5 April 2020.

Adapun kegiatan usaha yang ditutup melingkupi klub malam, diskotek, pub, karaoke (baik keluarga maupun eksekutif), bar/rumah minum, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik/elektronik dewasa.

Selain itu, semua penyelenggara industri pariwisata juga diimbau untuk melakukan pembersihan di lingkungan dan lokasi usaha masing-masing. Kemudian, wajib menyosialisasikan soal antisipasi penularan COVID-19 kepada para karyawan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait pencegahan juga pelaporan informasi penderita COVID-19.

"Para pelaku usaha agar benar-benar menaati dan mengikuti surat edaran tersebut," katanya.

DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan jumlah penderita COVID-19 terbesar di Indonesia. Sampai Senin (23/3), ada 356 penderita COVID-19 di Jakarta. Sebanyak 22 orang dari jumlah itu dinyatakan sembuh dan 29 pasien lainnya meninggal dunia.