Jumat,  29 March 2024

Tekan Penyebaran Covid-19

BP Jamsostek Bekasi Cikarang Sesuaikan Jam Operasional

BUD
BP Jamsostek Bekasi Cikarang Sesuaikan Jam Operasional
Kantor BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Bekasi Cikarang

RADAR NONSTOP - Pemerintah telah mengeluarkan anjuran masyarakat untuk menerapkan social dan physical distancing, sebagai salah satu upaya dalam menekan penyebaran wabah Covid-19.

Menanggapi anjuran ini, BP Jamsostek  mulai melakukan penyesuaian jam operasional di seluruh unit kerja layanannya di seluruh Indonesia termasuk BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cabang Cikarang, Achmad Fatoni menjelaskan, jam operasional BP Jamsostek yang semula terjadwal pada pukul 08:00 sampai dengan pukul 17:00, disesuaikan menjadi pukul 09:00 sampai dengan pukul 15:00 waktu setempat. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Penyesuaian jam operasional di seluruh kantor cabang menurut Fathoni, dilakukan demi keselamatan dan kesehatan peserta dan petugas BP Jamsostek. 

“Penyesuaian jam operasional ini, merupakan komitmen kami untuk menerapkan social dan physical distancing, sehingga durasi interaksi antara peserta dengan petugas kami dapat berkurang”, bebernya.

Sebelumnya, BP Jamsostek juga telah menjalankan Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), yang merupakan protokol layanan kondisi khusus terkait penyebaran virus Covid-19 di seluruh Indonesia. 

Protokol Lapak Asik dijalankan dengan mekanisme layanan klaim online via situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU ditambah layanan dropbox di kantor cabang. 

Kembali diingatkan kepada seluruh peserta yang melakukan klaim jaminan hari tua diharapkan untuk mengunggah semua file yang diperlukan via e-mail, jika dokumen lengkap maka peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui e-mail/whatsapp/telpon/sms.

Dokumen yang diperlukan antara lain KPJ asli atau Kartu Digital yang dicetak, fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Verklaring, Fotocopy Buku Tabungan peserta yang masih aktif, foto peserta dan formulir JHT yang telah diisi perserta.

Pelaksanaan protokol Lapak Asik dan penyesuaian jam kerja dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kesehatan peserta dan karyawan BP Jamsostek.

Kami tetap bekerja seoptimal mungkin untuk melayani peserta, walaupun tanpa kontak fisik dan terdapat penyesuaian durasi kerja. 

Atas nama BP Jamsostek kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi, dan kami berharap para peserta bisa memaklumi dan turut mendukung upaya pemerintah dalam menghentikan penularan wabah Covid-19 ini. Semoga upaya yang kita lakukan ini dapat berkontribusi positif dalam penanggulangan Covid-19 ini.