Rabu,  08 May 2024

Dilarang Masuk Ke Papua 14 Hari, Mirip Lockdown...

NS/RN
Dilarang Masuk Ke Papua 14 Hari, Mirip Lockdown...

RADAR NONSTOP - Papua menutup akses pintu masuk. Langkah ini dilakukan untuk masuknya virus Corona di tanah bumi Cendrawasih. 

Kebijakan ini mirip dengan lockdown. Karena Papua menutup akses hingga 14 hari. 

Tapi, istilah lockdown dibantah. Sekda Papua, TEA Heri Dosinaen mengaku, tindakan ini sebagai Siaga Darurat.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Hasil rapat Gubernur Papua Lukas Enembe dan seluruh Bupati se Papua di Gedung Negara, Selasa (24/3/2020) diputuskan menutup semua akses pintu masuk penerbangan dan pelayaran di Papua. 

“Semua pintu masuk baik udara dan laut untuk sementara dihentikan dan jikapun ada hanya untuk angkutan barang atau Sembako,” kata Sekda.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengambil kebijakan untuk tiga wilayah adat, Meepago, Lapago dan Animha di lakukan pembatasan untuk akses masuk.

Selain itu, Pemerintah juga minta semua umat beragama untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing. “ Jadi untuk massjid dan juga gereja, untuk 14 hari kedepan diminta untuk berdoa di rumah saja,” ungkapnya.

Sementara Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda telah memutuskan lockdown mulai 23 Maret 2020. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona di kabupaten setempat. 

"Kebijakan cara lockdown ini, diambil Bupati Yunus Wonda untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona atau covid-19 karena keterbatasan rumah sakit, instrumen, dan lainnya," tegas Hery, Senin (23/3/2020).

Menurut dia, lockdown tersebut harus dilakukan mengingat topografi Kabupaten Puncak Jaya yang dingin. Selain itu kesiapan rumah sakit di daerah setempat juga menjadi pertimbangan bagi bupati sehingga dilakukan lockdown.

"Kita harapkan semua kabupaten harus lakukan lockdown, tapi dengan catatan para kepala daerah harus siap memastikan logistik cukup bagi masyarakat di daerah masing-masing, itu yang paling utama," terangnya.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo melarang keras pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota dan kabupaten, menentukan kebijakan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19. 

Jokowi menegaskan, kebijakan lockdown ini hanya dapat diambil oleh pemerintah pusat. 

"Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," ujar Jokowi, dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020). 

"Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda, dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," tegasnya.

Jokowi menyebutkan, saat ini yang terpenting dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang, menjaga jarak, serta mengurangi kerumunan orang yang membawa resiko lebih besar pada penyebaran Covid-19.