Jumat,  26 April 2024

Setelah Tegal, Banyak Daerah Minta Lockdown

NS/RN
Setelah Tegal, Banyak Daerah Minta Lockdown
Kondisi Kota Tegal pasca pembatasan akses.

RADAR NONSTOP - Untuk memutus mata rantai penyebaran Corona dengan melakukan lockdown. Saat ini banyak pemerintah daerah yang ingin melakukan penutupan akses. 

Seperti diberitakan, Kota Tegal sudah memberlakukan lockdown. Beberapa ruas jalannya sudah ditutup dan dilarang masuk. 

Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Dedy Yon Supriyono memerintahkan blokade 49 titik akses jalan protokol dalam kota dan penghubung jalan antarkampung. Blokade dilakukan sejak pemkot memutuskan karantina lokal (local lockdown) mencegah penyebaran virus corona, dimulai pada 30 Maret 2020.

BERITA TERKAIT :
Kondisi Wilayah Semrawut dan Kumuh, Warga Tegal Alur: Lurah Jangan Tidur Dong
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

Blokade dilakukan dengan merintangi jalan menggunakan beton jenis movable concrete barrier (MBC). Penutupan jalan dilakukan terhadap ruas penghubung antarkampung yang berbatasan dengan kabupaten/kota lain.

Pasca lockdown, kondisi Kota Tegal sepi. Omzet pedagang anjlok dan banyak warga tidak keluar rumah. 

Lalu bagaimana sikap pemerintah pusat? 

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang merancang peraturan atau PP untuk payung hukum bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan karantina di wilayah administratifnya atau lockdown terkait pandemi virus corona atau Covid-19.

Mahfud mengakui saat ini sejumlah pemda berencana melakukan lockdown wilayahnya demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Terlebih, kata dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 juga telah mengatur tentang Karantina Kesehatan.

"Kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan PP untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," kata Mahfud melalui video conference, Jumat (27/3/2020).

Mahfud menerangkan bahwa peraturan pemerintah atau PP tersebut akan mengatur syarat dan prosedur apa saja yang memperbolehkan pemda melakukan kebijakan lockdown di wilayah administratifnya.

"Insya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," imbuhnya.