Sabtu,  27 April 2024

Cegah Penyebaran Covid-19

Bupati Bekasi Himbau Bioskop/Cinemax Ditutup Sementara

BUD
Bupati Bekasi Himbau Bioskop/Cinemax Ditutup Sementara
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja

RADAR NONSTOP - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE). Namun kali ini, SE bernomor 556.4/SE.30/Dispar/2020 tersebut tentang penutupan sementara Bioskop/Cinemax dan himbauan Aturan Pelayanan Rumah Makan/Restoran/Kedai/Cafe yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja tersebut dibuat dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan SE Gubernur Jawa Barat No. 400/27/HUKHAM tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19 tanggal 13 Maret 2020.

Bupati Bekasi menghimbau kepada pengusaha bioskop/Cinemax untuk menutup sementara kegiatan pertunjukan film.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Sedangkan untuk pengusaha rumah makan/restauran/kedai/cafe untuk:

a. Jam operasional rumah makan dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wib.
b. Mengatur jarak minimal 1 meter untuk para pengunjung di meja makan.
c. Disarankan untuk melakukan transaksi take away (bawa pulang).
d. Bila mana terjadi antrian pembelian maka wajib menjaga jarak minimal 1 meter.
e. Pelayanan Rumah Makan/kedai/restauran/kedai/cafe diharuskan memakai masker. 
f. Menyediakan fasilitas cuci tangan.

Himbauan ini berlaku sejak tanggal surat ini dikeluarkan yakni Jumat, 27 Maret 2020 dan berakhir hingga masa tanggap darurat Covid-19 berakhir.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, H. Encep Supriatin Jaya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) membenarkan adanya SE Bupati tersebut. 

Menurut Encep, Surat Edaran Bupati Bekasi tersebut agar dipatuhi dan dipedomani. 

"Para pihak agar mensosialisasikan SE Bupati Bekasi tersebut, sehingga masyarakat makin sadar akan perlunya sikap bersama menangkal penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," imbuhnya, Sabtu (28/3/2020).

Diketahui, dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, berbarengan dengan Surat Edaran Bupati Bekasi tentang Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah Pada Masa Darurat Covid-19 di Kabupaten Bekasi Nomor: 800/SE-31/DISDIK/2020 tanggal 27 Maret 2020.