Kamis,  25 April 2024

DKI Stop Bus Ke Daerah, Perantau: Mudik Naik Motor Aja Lah

NS/RN/NET
DKI Stop Bus Ke Daerah, Perantau: Mudik Naik Motor Aja Lah
Ilustrasi mudik naik motor.

RADAR NONSTOP - Bagi pekerja informal, mudik adalah pilihan tepat. Jika dia tetap bertahan di Jakarta maka biaya yang dikeluarkan lebih besar ketimbang di kampung. 

Dari bayar rumah kontrakan, makan hingga lainnya. "Pilihannya mudik, tapi bus sudah gak boleh mulai malam ini. Jadi mau gak mau naik motor dah," ungkap Tarjino warga asal Sleman, Yogyakarta, Senin (30/3). 

Bapak satu anak ini terpaksa balik ke kontrakan di kawasan Cengkareng, Jakbar. "Tadi saya ke terminal Grogol tapi bus pada gak narik," keluh pekerja proyek bangunan ini.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melarang bus ke daerah untuk operasi. Larangan itu terkait Corona dan diperkuat lewat surat nomor 1588/-1.819.611 dengan tanda tangan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. 

Surat itu meminta bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) serta bus pariwisata berhenti beroperasi Senin (30/3) pukul 18.00 WIB.

"Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan sambil menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih Ianjut serta untuk mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19 ke daerah-daerah lain," tulis Syafrin dalam surat tersebut.

1. Menghentikan operasional layanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata, yaitu:

a. AKAP dan AJAP yang trayek asal tujuannya Provinsi DKI Jakarta.
b. Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

2. Penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1, di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.

3. Pelaksanaan butir 1 dan butir 2, dimulai sejak tanggal 30 Maret 2020 Pukul 18.00 WIB.

4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.