Rabu,  24 April 2024

Laris Saat Corona, Sri Mulyani Kejar Pajak Netflix dan Zoom 

NS/RN
Laris Saat Corona, Sri Mulyani Kejar Pajak Netflix dan Zoom 

RADAR NONSTOP - Aplikasi layanan komunikasi jarak jauh via video bakal diburu pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, platform over-the-top (OTT) asing akan dipajaki. 

Kata dia, wabah Covid-19 yang memaksa orang-orang kerja dari rumah (work from home) membuat platform OTT menjadi populer. Dengan kata lain, wabah virus corona justru tak menghalangi bisnis mereka.

"(Mereka) memiliki significant economic presence, seperti Netflix dan Zoom yang sekarang banyak digunakan bisa menjadi subyek pajak kita," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (1/4/2020).

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia berjanji akan terus mengejar pajak platform OTT yang selama ini mengeruk keuntungan tanpa membayar kepada kas negara.

"Ini untuk menjaga sumber-sumber perpajakan di Indonesia," ucap Sri Mulyani.

Atas dasar itulah, kata dia, pemerintah memasukkan pajak transaksi online dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020. Wabah Covid-19 menjadi peluang untuk mengejar pajak mereka karena tingginya transaksi.

"Kita juga memasukkan pajak atas transaksi elektronik. Covid-19 ini menjadi sangat besar pergerakan transaksi di elektronik," kata dia.