Sabtu,  20 April 2024

Hadiri Deklarasi Relawan, Wakil Walikota Tangsel Kena Semprit Bawaslu

Doni
Hadiri Deklarasi Relawan, Wakil Walikota Tangsel Kena Semprit Bawaslu
Benyamin Davnie saat menghadiri Rumah Sahabat Ben.

RADAR NONSTOP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Wakil Walikota Benyamin Davnie, Rabu (1/4/2020).

Pemanggilan bakal calon (Bacalon) Walikota itu lantaran kehadirannya menghadiri deklarasi rumah relawan "Sahabat Ben" di Jalan JPG, Lengkong Gudang Timur, Serpong, beberapa waktu lalu.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tangsel, Slamet Sentosa saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, pihaknya membenarkan adanya pemanggilan terhadap Benyamin Davnie.

BERITA TERKAIT :
Anies Bakal Pudar Jika Tak Maju Pilkada Jakarta, Tawaran PKS & NasDem Wajib Dipikirkan...
Wow, Bikin Konten Hoax Kini Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan

Menurut Slamet, pemanggilan tersebut terkait deklarasi relawan "Rumah Sahabat Ben" di Jalan Jalur Pipa Gas (JPG), Lengkong Gudang Timur, Serpong. Kata Slamet, saat ini pihaknya masih menelusuri informasi tersebut.

"Iya pemanggilan yang deklarasi di jalur gas. Baru penelusuran, karena masih informasi awal," terang Slamet Sentosa kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

Ketika disinggung terkait adanya dugaan pelanggaran, Slamet mengaku masih menganalisa laporan tersebut. Meski pihaknya menegaskan pemanggilan terhadap Benyamin Davnie belum masuk penanganan pelanggaran Pilkada.

"Masih kita analisa, ini baru informasi awal. Belum masuk penanganan pelanggaran,"tegasnya.

Terpisah, Benyamin Davnie saat dikonfirmasi Radarnonstop.co, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Pemanggilan itu, kata Benyamin, hanya memberikan informasi terkait kehadirannya dalam deklarasi relawan.

"Saya hadir untuk memberikan informasi terkait kehadiran saya sebagai Wakil Walikota dalam undangan dari warga di Rumah Sahabat Ben beberapa waktulalu. Saya pakai mobil dinas karena hadir sebagai Wakil Wakikota,"ungkap Benyamin Davnie.

Informasi yang diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, dalam menghadapi wabah virus corona, KPU memutuskan menunda tahapan Pilkada Serentak 2020.

Penundaan itu tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani pada 21 Maret 2020.

#Tangsel   #Pilkada   #Bawaslu   #Benyamin   #