Selasa,  16 April 2024

Larangan Kerumunan

Maklumat Kapolri Cuma Untuk Rakyat Kecil, Tak Berlaku Bagi Dewan?

RN/CR
Maklumat Kapolri Cuma Untuk Rakyat Kecil, Tak Berlaku Bagi Dewan?
Polwan ini tengah memeriksa Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Rani Mauliani dengan metal detector saat akan kumpul - kumpul dan berkerumun dengan koleganya sesama anggota dewan di ruang paripurna. Petugas ini fasilitasi kerumunan?

RADAR NONSTOP - Mayoritas anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan maklumat Kapolri Idham Aziz terkait larangan aktifitas kerumunan.

Apakah hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja? sedangkan untuk anggota dewan di Kebon Sirih maklumat tersebut tidak berlaku.

“Apakah yang dibubarkan dan dilarang oleh maklumat itu hanya resepsi pernikahan, arisan atau kumpul - kumpul warga. Sementara untuk DPRD DKI hal tersebut tidak berlaku,” tanya anggota Fraksi PDI Perjuangan, Jhony Simanjuntak menolak keras Pilwagub yang akan digelar 6 April 2020 mendatang. 

BERITA TERKAIT :
Target 10 Kursi PPP Jakarta Ambyar, Gerbong Syaiful Rachmat Harus Dibongkar?
Diberi Penghargaan Oleh Jokowi Soal Perang Lawan Corona, Kini Tidur Dibui Karena Dituduh Korupsi APD 

Jika memang maklumat Kapolri tersebut berlaku untuk umum, tidak pandang bulu dan status, maka pihak kepolisian harus berani membubarkan paksa rapat paripurna DPRD DKI pada, Senin (6/4/2020) mendatang.

Menurut Sekretaris Komisi E ini, anggota DPRD harus menjadi teladan bagi warga jakarta dalam hal psysical distansing, sesuai dengan imbauan gubernur dalam mencegah penularan virus Corona.

“Jadi jangan lah DPRD sok minta keistimewaan pada kepolisian untuk meminta ijin pemilihan wagub. Polri harus berani menolak. Karena biar bagaimana pun juga, kondisi Jakarta sangat mengkhawatirkan,” ujarnya kepada waryawan dengan nada tinggi.

Kata politisi dapil Jakarta Utara ini jika Polri memberikan ijin, sudah tentu akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat.

”Masa warga tidak boleh menggelar resepsi pernikahan dan kumpul-kumpul. DPRD-nya malah ngeyel,” sesalnya.

Sementara itu, sikap ngotot panitia pemilihan (panlih) yang diketuai putra mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah Din Syamsuddin, Farazandi Fidinansyah untuk tetap menggelar tahapan dan pemilihan wagub di tengah pandemic virus corona juga mendapatkan perlawanan dari mayoritas anggota dewan perempuan di Kebon Sirih.

Srikandi Kebon Sirih yang pada periode 2019-2024 ini berjumlah 23 orang ini merasa khawatir, jika pilwagub dilaksanakan 6 April 2020 disaat masa tanggap darurat virus corona akan membahayakan bagi 106 anggota DPRD DKI.

“Hasil komunikasi saya dengan anggota dewan perempuan baik diinternal PDIP dan fraksi lain. Mayoritas keberatan dan tidak akan hadir jika pilwagub digelar pada masa tanggap darurat corona di Jakarta.Karena hal itu akan sangat membahayakan bagi anggota dewan dan tamu undangan yang hadir karena berpotensi terjadi penularan virus corona,” ujar anggota Fraksi PDIP, Cinta Mega kepada wartawan Kamis (2/4/2020).

Menurut anggota dewan tiga periode itu, DPRD sebagai mitra kerja eksekutif, harusnya bisa menjadi teladan dalam menekan angka penularan virus corona yang sudah mencapai 1.600 orang lebih. Apalagi, Jakarta saat ini menjadi epicentrum penularan virus corona.

“Jangan sampai DKI yang menjadi barometer untuk kota-kota besar di tanah air melakukan blunder. Negara maju saja kewalahan menghadapi virus corona, kok bisa kita yang ada di Jakarta menganggap enteng persoalan virus corona,” sindirnya.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah ikut menyuarakan kekhawatiran anggota dewan dari kalangan perempuan. Politisi yang juga aktivis perempuan ini mengharapkan agar panlih melakukan penundaan pilwagub sesuai dengan himbauan yang diberikan Guberbur DKI Jakarta, Anis Baswedan.

“Tidak hanya saya secara pribadi yang merasa khawatir. Tapi juga semua anggota DPRD yang perempuan merasa takut. Karena kalau terjadi penularan, pastinya akan berakibat pada keluarganya,” beber Ketua DPC Demokrat Pulau Seribu itu kepada wartawan kemarin.

Meski begitu, politisi yang akrab disapa Bunda ini berharap agar pimpinan dewan mengambil langkah cepat untuk konsultasi dengan Kemendagri.

“Pimpinan dewan harus melakukan komunikasi dengan Kemendagri tentang masa kadaluarsa pengisian wagub sesuai UU jika harus mengalami penundaan terus-menerus. Apakah dengan adanya wabah virus Corona ini bisa ada perpanjangan masa kadaluarsa pemilihan wagub. Itu yang harus segara mendapatkan kejelasan,” pinta anggota DPRD DKI tiga periode itu.