Jumat,  19 April 2024

Lapor Pak Jokowi, Belum Semua Bank Dan Leasing Kasih Keringanan Kredit 

NS/RN
Lapor Pak Jokowi, Belum Semua Bank Dan Leasing Kasih Keringanan Kredit 
Presiden Jokowi.

RADAR NONSTOP - Bank dan perusahaan kredit atau leasing belum semua memberikan program keringanan kredit. Padahal intruksi Jokowi sudah jelas agar ada keringanan. 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat hingga Desember 2019 terdapat 110 bank umum yang beroperasi di Indonesia.

Hingga akhir Agustus 2018 lembaga pembiayaan di Indonesia mencapai 255 perusahaan. Jumlah tersebut terdiri dari 188 perusahaan pembiayaan, 65 perusahaan modal ventura dan 2 perusahaan pembiayaan infrastruktur.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Seperti diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sejumlah bank umum, bank syariah dan perusahaan pembiayaan telah memberikan kesempatan kepada debiturnya untuk melakukan restrukturisasi kreditnya. 

Daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)
PT Bank Permata Tbk (BNLI)
PT Bank BTPN Tbk (BTPN)
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Index Selindo
PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)
PT Bank Nobu Tbk (NOBU)
PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)
PT Bank Jasa Jakarta
PT Bank Multiarta Sentosa
PT Bank Sahabat Sampoerna
PT IBK Indonesia
PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)
PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)
PT Bank Mega Tbk (MEGA)
PT Bank Mayora
PT Bank UOB Indonesia
Bank Fama International
PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)
PT Bank Mandiri Taspen
PT Bank Resona Perdania
PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE
PT Bank Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)
PT Bank SBI Indonesia
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)
PT Bank Commonwealth
PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank ICBC Indonesia
JPMorgan Chase Bank, N.A Kantor Cabang Jakarta
PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
PT Bank MNC
PT Bank KEB Hana Indonesia
PT Bank Shinhan Indonesia
Standard Chartered Bank Indonesia
Bank of China (HK) Cabang Jakarta
PT Bank BNP Paribas Indonesia
PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO)
PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)

Daftar Bank Syariah yang sudah menyampaikan program tersebut secara resmi:

Bank Syariah Mandiri
Bank BNI Syariah
Bank Syariah Bukopin
Bank NTB Syariah
Bank Permata Syariah
Bank Muamalat
Bank Mega Syariah
Bank BJB Syariah
Bank BRI Syariah
Bank BTPN Syariah
Bank Net Syariah

Hingga kini bearu beberapa perusahaan pembiayaan yang memberikan keringanan restrukturisasi untuk nasabahnya. Berikut daftarnya:

PT Federal International Finance (FIF Group)
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF)/Wom Finance
PT PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo

Untuk medapatkan keringanan produk tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi debitur. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyampaikan tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020.

Berikut yang perlu dilakukan:

Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;

Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);

Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.