Jumat,  19 April 2024

Nafsu Pilih Wagub DKI, Polisi Harus Bubarkan DPRD?

NS/RN
Nafsu Pilih Wagub DKI, Polisi Harus Bubarkan DPRD?
Ruang Rapat Gedung DPRD DKI Jakarta.

RADAR NONSTOP - Sikap ngotot DPRD DKI Jakarta yang akan tetap memilih Wagub dinilai aneh. Ada kesan, para politisi itu tidak menghargai sikap peduli rakyat Jakarta yang tetap di rumah karena Corona.

Diketahui, DPRD akan menggelar pemilihan pada Senin 6 April. Padahal, Jakarta saat ini masih dalam status masa tanggap darurat Corona (Covid-19).

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengundang banyak orang. Jika tetap melanggar, sanksinya pidana.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Beberapa anggota dewan secara tegas menolak aksi nafsu para tim sukses Wagub yang kebelet digelar pemilihan. "Saya menolak tapi apa daya karena mereka lobi DPP. Kalau saya komen sebut nama bisa kena PAW," ungkap politisi DPRD yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (4/4). 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana sebagai penanggung jawab keamanan di Jakarta harus mengimbau Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk tidak menggelar pemilihan wagub Senin mendatang, sebab melanggar maklumat Kapolri.

“Kapolda wajib menyampaikan ini, kalau tidak akan menjadi preseden buruk,” ujar Neta dikutip dari iNews, Jumat (3/4/2020).

Dia menilai pemilihan bukan sesuatu yang mendesak harus dilakukan saat ini, apalagi di tengah masa tanggap darurat corona. Dia yakin jika pemilihan tetap dilaksanakan, sementara polisi tidak melakukan tindakan akan mendapat kecaman banyak orang.

"Jangan sampai ada anggapan polisi hanya berani kepada rakyat kecil dengan membubarkan resepsi pernikahan dan kumpul-kumpul, sementara anggota dewan tidak berani,” terangnya.

Neta memberikan saran, meskipun pemilihan wagub akan tetap digelar, panitia harus mengikuti sejumlah aturan. Misalnya melakukan koordinasi dengan polisi, kemudian pemunggutan suara dilakukan dengan jeda 15 menit.

Artinya setiap anggota dewan yang mempunyai hak suara diberikan waktu 15 menit untuk mencoblos sehingga tidak ada perkumpulan massa. Kemudian, jumlah undangan dibatasi.

“Saran itu kalau tetap digelar, tapi sebaiknya ditunda agar tidak mencederai hati rakyat,” katanya.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang mengatakan, paripurna pemilihan wagub masih sesuai jadwal yakni Senin (6/4/2020) mendatang. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan segala persiapan paripurna di tengah pandemi virus corona.

"Persiapan semua sudah matang. Ada sekitar 126 yang diundang," kata Hadameon.