Jumat,  29 March 2024

Tuduhan Bebaskan Napi Koruptor Dan Bully Yang Membuat Menkum HAM Yasonna Elus Dada 

NS/RN
Tuduhan Bebaskan Napi Koruptor Dan Bully Yang Membuat Menkum HAM Yasonna Elus Dada 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

RADAR NONSTOP - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dibully habis. Dia dituduh akan membebaskan napi koruptor. 

Padahal kata dia, kalau itu adalah tanpa dasar. Politisi PDIP ini menepis isu bahwa dirinya hendak membebaskan narapidana kasus korupsi lewat isu virus Corona. 

"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial," kata Yasonna kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

BERITA TERKAIT :
Corona Depok Makin Ganas, Banyak Yang Mendadak Meriang Dan Flu 
Natal, Hukuman 15.922 Narapidana Dikorting

Menurut dia, isu bahwa dia hendak membebaskan koruptor adalah imajinasi tanpa fakta, cenderung mirip halusinasi provokatif. Yasonna mengatakan kebijakannya ditujukan untuk membebaskan para napi yang menghuni sel-sel overkapasitas, pertimbanganya adalah nilai kemanusiaan. Dia kemudian mengulas komentar-komentar di media sosial soal isu pembebasan koruptor yang tidak benar itu.

"Bahasanya kasarnya, ampun deh. Bahasa jauh dari adab ketimuran dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," kata Yasonna.

Usulan mengenai pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun di tengah pandemi virus Corona ini mengemuka ketika Yasonna hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR melalui telekonferensi, 1 April 2020. 

Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.

Meski demikian, Yasonna menilai ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna menyebut dengan merevisi PP itu ada sejumlah kriteria napi yang mungkin bisa dibebaskan.

Usulan Yasonna kemudian mendapat protes keras dari KPK hingga aktivis antikorupsi. KPK berharap tidak ada keringanan bagi napi koruptor. Yasonna menegaskan isu bahwa dia menyetujui pembebasan napi koruptor itu tidak berdasar.

"Jadi, isu pembebasan napi koruptor seperti yang disampaikan di berbagai media sosial dan media benar-benar imajinasi dan praduga yang sangat tidak berdasar," tuturnya.