Kamis,  25 April 2024

Politikus PKS Kritik Jokowi yang Terbitkan Perpres Perubahan APBN 2020

Ninding Yulius Permana
Politikus PKS Kritik Jokowi yang Terbitkan Perpres Perubahan APBN 2020
Aboebakar Alhabsyi/net

RADAR NONSTOP-Politikus Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Aboebakar Alhabsyi mengkritik keras keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Pasalnya, keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi itu, menabrak Undang-Undang (UU) alias inkonstitusional.

“Saya sangat menyayangkan jika presiden diberikan masukan untuk menerbitkan Perpres untuk APBN. Saya bisa memahami, Pemerintah perlu kerja cepat untuk menangani virus corona, dan sebenarnya DPR siap melakukan akselerasi dalam pembahasan anggaran,” ujarnya, Sabtu (11/4/2020).

BERITA TERKAIT :
Jokowi Melanggar Etika Karena Dukung Paslon, Tapi Gak Bisa Terjerak Hukum
Jokowi Selamat Dari Putusan MK, Hakim Sebut Presiden Tak Melakukan Nepotisme 

Menurut Ketua Mahakamh Kehormatan Dewan  DPR ini, secara prinsip, semua pembahasan Undang-Undang (UU) dan Anggaran memang seharusnya fokus untuk tangani pandemi Covid-19.

“Disinilah diperlukan sinergitas Pemerintah dan DPR untuk mengatur kebijakan secara akseleratif. Perlu dilihat kembali konstitusi kita, Pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa APBN itu direncanakan oleh Presiden dan dibahas bersama dengan DPR. Artinya setelah disusun oleh Pemerintah, APBN perlu dibahas bersama dengan parlemen. Selain itu pada Pasal 23 ayat 1 dikatakan bahwa APBN itu ditetapkan dengan UU, bukan dengan Perpres ” tegasnya.

Seharusnya, kata Komisi III DPR, para ahli hukum di Istana dapat memberikan masukan yang baik untuk presiden, jangan sampai nanti rakyat melihat langkah yang diambil presiden ini inskonstitusional.

“Kenapa? Karena publik melihat apa yang digariskan konstitusi kita tidak ditaati oleh Presiden. Maka dari itu, saya sangat menyayangkan keputusan tersebut,” pungkasnya.

#apbn   #aboebakar   #pks   #jokowi