Rabu,  17 April 2024

Hak Milik Ditahan?

Pemkab Sambas Dinilai Sengaja Percepat Perusahaan Rumahkan Karyawan

RN/CR
Pemkab Sambas Dinilai Sengaja Percepat  Perusahaan Rumahkan Karyawan
-Net

RADAR NONSTOP - Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimanta Barat dinilai tidak mendukung upaya Presiden Jokowi untuk menstimulus ekonomi dampak pandemi Covid-19. Pasalnya Pemkab Sambas disebut menahan hak milik perusahaan untuk dapat mempertahankan karyawan mereka.

 

Layla Hanifa melalui akun Twitternya @LaylaLegends menulis, Pemkab Sambas sengaja menahan hak pengusaha yang berdampak bangkrutnya perusahaan tersebut. Adapun perusahaan tersebut PT Wahana Hijau Semesta (WHS) dan PT Wiratadaya Bangun Persada (WBP).

BERITA TERKAIT :
Pj Gubernur DKI Minta Perkantoran Terapkan WFH, Malu Ya Jakarta Macet?
Fasilitas Kantor Ditagih Pajak, Karyawan Sindir Buat Beli Robicon & Harley

Kasusnya bermula ketika terjadi perbedaan perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara kedua perusahaan dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Sambas. WHS hitung kewajibannya Rp 4,8 miliar. Sedangkan BKD hitung Rp14,98 miliar, dan ini sudah dibayarkan.

“Sementara itu kewajiban BPHTB WBP mestinya Rp 815 juta (sudah dibayarkan), tetapi BKD menghitung Rp 3,64 miliar. Karena pembayaran BPHTB merupakan syarat untuk proses selanjutnya mendapatkan sertifikat HGU, dengan terpaksa kedua perusahaan tersebut membayarkan sesuai dengan hitungan BKD,” tulis Layla, Jumat (10/4).

Kemudian, kedua perusahaan tersebut mengajukan keberatan & melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Hasilnya, pengadilan Pajak menetapkan bhw terjd kelebihan bayar keduanya.

“Bahkan saat kasus ini maju ke MA,keputusannya No. 3086/B/PK/Pjk/2019 menang bahwa ada kelebihan bayar PT WBP Rp 2,82 miliar. Dan Pemda Kab Sambas wajib mengembalikan beserta beban bunga Rp 1,3 miliar. Total Rp 4,1 miliar. keputusan MA ini sifatnya final, incraht!” tegasnya.

Sementara Keputusan Pengadilan Pajak juga menyatakan bahwa ada kelebihan bayar BPHTB PT WHS sebesar Rp 14,6 miliar. Ditambah denda bunga sebesar Rp 7,04 miliar.  Sehingga Pemkab Sambas berkewajiban mengembalikan dana PT WHS sebesar Rp 21,6 miliar.

“Entah kenapa, dengan keputusan hukum yang sudah mengikat & tetap itu, Kab Sambas masih menahan & ngga mau mengembalikan dana hak kedua perusahaan tersebut. Akibatnya kelancaran kedua perusahaan menjadi terganggu, ngga bisa membayar gaji para karyawannya,” ujar Layla.

Dia menilai, langkah yang dilakukan Pemkab Sambas ini berbeda dengan daerah lain yang berusaha membantu pengusaha agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Dan bila mengacu pada hasil pengadilan, menurutnya, Pemkab Sambas telah melakukan pelanggaran hukum.

“Jika di tempat lain, pemerintah berusaha sekuat tenaga untuk membantu perusahaan yg terdampak Corona agar tidak terjadi PHK, di Kab Sambas justru terjd sebaliknya. Pemda dengan sewenang-wenang menahan hak pengusaha yang secara  hukum sudah sah dan incraht, yang berakibat serius pada para karyawannya,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, belum ada tanggapan dan pernyataan dari Pemkot Sambas. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh redaksi masih menemui jalan buntu.