Jumat,  29 March 2024

Polda Akan Buru Pelaku

Aksi Vandalisme ‘Kill The Rich’ Respon Atas Kebijakan Pemerintah?

RN/CR
Aksi Vandalisme ‘Kill The Rich’ Respon Atas Kebijakan Pemerintah?
Tulisan provokatif di tengah wabah virus corona -Net

RADAR NONSTOP - Ditengah virus corona yang kian mewabah. Aksi vandalisme dengan slogan ‘kill the rich’ tiba - tiba mengemuka kepermukaan.

Kelompok ini mengajak masyarakat berbuat onar sebagai respon atas kebijakan pemerintah dalam memberantas covid -19. 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengungkapkan dari grup di dua aplikasi pesan singkat, para pelaku merencanakan sejumlah aksi atau tindakan yang akan dilakukan dalam merespons sejumlah kebijakan pemerintah dalam menangani virus corona ini. Salah satunya adalah aksi penjarahan pada 18 April mendatang.

BERITA TERKAIT :
Tangkap Gus Samsudin, JARI’98 Apresiasi Kapolda Jatim
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante

Kelompok anarko ini menuliskan kata-kata provokasi di tempat umum karena merasa tak puas dengan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi virus corona, dan untuk memicu keresahan dan keonaran.

"Mereka seperti alergi dengan kebijakan-kebijakan daripada pemerintah, dan selama ini diposisikan sebagai posisi antikemapanan tersebut," kata Nana.

Dalam kasus ini, para pelaku menuliskan kalimat provokasi, seperti 'kill the rich', 'sudah krisis, saatnya membakar', hingga 'mau mati konyol atau melawan'. 

Mereka menggunakan cat semprot dan menuliskan kalimat provokasi itu seperti di tiang listrik hingga tembok rumah.

Para pelaku memiliki latar belakang yang berbeda, namun didominasi oleh anak-anak muda. Beberapa di antaranya berstatus mahasiswa, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), ataupun pengangguran.

Selanjutnya Nana mengatakan akan memburu kelompok anarko yang berada di Jakarta, Bandung, serta kota-kota lainnya.

"Akan kami kembangkan tentunya, bukan hanya di Jakarta, kami akan coba seperti di Bandung dan beberapa kota, seterusnya," ujar Nana dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun resmi instagram Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

Nana mengaku sudah melakukan pengembangan terhadap tiga orang yang ditangkap pertama atas aksi tersebut. Hasilnya, dua orang yang diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp dan Telegram kelompok tersebut ditangkap.

Kedua orang berinisial RH dan RJ itu ditangkap di dua wilayah yang berbeda, yakni kawasan Bekasi dan juga Tigakarsa, Tangerang.

"Jadi kedua orang ini merupakan bisa dikatakan merupakan adminnya, dan untuk kelompok anarko ini tidak menunjuk pimpinan, tapi admin ini yang mengendalikan," pungkasnya.

Atas perbuatannya ini, para pelaku diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara.