Jumat,  19 April 2024

Duit KPK Kena Pangkas, DPR Kok Enggak Ya? 

NS/RN
Duit KPK Kena Pangkas, DPR Kok Enggak Ya? 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Corona berdampak ke mana-mana. Beberapa lembaga negara kena pangkas anggaran. 

Dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, KPK kena pangkas anggaran sebesar Rp 63 miliar. 

Diketahui, KPK semula anggarannya adalah Rp 922 miliar menjadi Rp 859 miliar (dipangkas Rp 63 miliar). Lalu, Komisi Yudisial, semula Rp 102 miliar dipangkas menjadi Rp 91 miliar (dipangkas Rp 11 miliar).

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semula Rp 932 miliar menjadi Rp 899 miliar (dipangkas Rp 33 miliar), Komnas HAM, semula Rp 104 miliar menjadi Rp 100 miliar (dipangkas Rp 4 miliar), BKKBN, semula Rp 3,5 triliun menjadi Rp 3,1 triliun (dipangkas Rp 400 miliar).

Sementara Ombudsman, semula Rp 166 miliar menjadi Rp 153 miliar (dipangkas Rp 13 miliar) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), semula Rp 216 miliar menjadi Rp 193 miliar (dipangkas Rp 23 miliar).

"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1.