Jumat,  26 April 2024

Sumbangan Corona Wajib Dipublikasikan, Jika Tidak KPK Bergerak 

NS/RN
Sumbangan Corona Wajib Dipublikasikan, Jika Tidak KPK Bergerak 
Ketua KPK Firli Bahuri

RADAR NONSTOP - Donasi dan sumbangan dari masyarakat atau pihak manapun wajib dipublikasikan. Jika tidak KPK bakal bergerak. 

KPK telah mengirim surat ke kementerian/lembaga hingga instansi pemerintahan baik pusat dan daerah agar mempublikasikan segala jenis bantuan atau sumbangan terkait penanganan virus Corona (COVID-19) kepada masyarakat. 

"Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Firli mengatakan hal itu dilakukan agar dana bantuan atau sumbangan untuk penanganan COVID-19 bisa dikelola dengan transparan dan akuntabel. Untuk itu, Firli mengatakan KPK juga mengeluarkan surat resmi terkait anjuran transparansi pengelolaan dana bantuan dan sumbangan untuk penanganan COVID-19.

"Anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya," sebut Firli.

"Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Firli.

Tapi, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan kata Firli, perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemi COVID-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dengan demikian, penggunaan dana bantuan itu tepat guna dan tepat sasaran.