Jumat,  19 April 2024

Bantuan Terdampak Covid-19

Warga Kab. Bekasi Diminta Awasi Penggunaan Anggaran PSBB Rp 16 M

BUD
Warga Kab. Bekasi Diminta Awasi Penggunaan Anggaran PSBB Rp 16 M
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di suatu kesempatan

RADAR NONSTOP - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi telah dimulai sejak Rabu (15/4/2020) lalu hingga dua pekan ke depan

Namun, dibalik penerapan PSBB itu, ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mendapat kucuran dana sebesar Rp 16 miliar.

Dana sebesar itu, rencananya dialokasikan untuk 53.546 keluarga di Kabupaten Bekasi sebagai jaring pengaman selama penerapan PSBB.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, ada 53.546 Kepala Keluarga (KK) yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan Pemkab Bekasi, sebesar Rp16 miliar.

Dari 53.546 KK penerima bantuan itu terdiri atas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 22.754 KK dan Non-DTKS sebanyak 30.972 KK.

"Untuk bantuan jaring pengaman sosial itu akan mulai disalurkan saat penerapan PSBB yakni Rabu (15/4/2020) hingga dua pekan ke depan," ujar Bupati di Cikarang, kemarin.

Bupati berharap bantuan sosial ini dapat meringankan warga yang terdampak akibat pandemi Coronavirus Disease  2019 (Covid-19). 

"Mudah-mudahan anggaran Rp16 miliar itu, dapat meringankan warga," ujarnya.

Dijelaskan, ada sebanyak tujuh sumber bantuan tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako Pangan Nontunai, Kartu Prakerja untuk pengangguran dan mereka yang mengalami PHK, Bansos Presiden, Dana Desa, dana sosial provinsi, dan dana sosial kabupaten/kota yang memberlakukan PSBB.

Bupati menginstruksikan aparatur di tingkat kecamatan hingga pengurus RT/RW dikerahkan untuk mendata seluruh warga yang ber-KTP Kabupaten Bekasi maupun yang belum ber-KTP, tetapi berdomisili di Kabupaten Bekasi.

"Pemkab Bekasi juga sudah melakukan koordinasi dengan desa untuk membuat lumbung pangan. Lumbung pangan yang bersumber dari masyarakat maupun instansi swasta ini merupakan cadangan pangan untuk daerah pedesaan yang nantinya ditempatkan di tempat ibadah, seperti mushalla dan masjid," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, KH. Moch. Athoillah Mursjid mengimbau kepada masyarakat agar mengawasi pengalokasian dana tersebut.

Dia berujar, jangan sampai anggaran PSBB itu nyangkut di kantong oknum para pejabat, sementara warga terdampak akibat pandemi Covid-19 yang benar-benar membutuhkan bantuan malah tidak dapat.

Untuk itu, Athoillah Mursjid berharap, dalam melakukan pendataan terhadap kepala keluarga yang terdampak akibat pandemi Covid-19, Pemkab Bekasi agar melibatkan para tokoh masyarakat. Mulai dari tingkat RT, RW, desa hingga kecamatan.

"Kita tidak ingin bantuan itu jatuh ke keluarga para pejabat, terutama keluarga RT dan RW di desa-desa. Kalau bantuan itu hanya diberikan kepada keluarga RT/RW di desa-desa, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat bawah," tandasnya.

Sebelum terjadi gejolak di masyarakat, bawah, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi ini meminta kepada para pejabat agar transparan dalam melakukan pendataan.

"Lakukan pendataan dengan benar, jujur, dan jangan dikorupsi anggaran Rp 16 miliar untuk PSBB itu. Pokoknya, jangan sampai keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 tidak dapat bantuan," tegasnya.