Jumat,  19 April 2024

FDJJ Desak KPK

Ungkap Dugaan Keterlibatan Basri Baco Dalam Kasus Korupsi Fayakhun Andriadi

RN/CR
Ungkap Dugaan Keterlibatan Basri Baco Dalam Kasus Korupsi Fayakhun Andriadi
Aksi Unjuk Rasa Forum Masyarakat Jakarta Anti Korupsi (FMJAK) di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendesak komisi antirasuah itu mengungkap dugaan keterlibatan Basri Baco dalam kasus korupsi Fayakhun Andriadi, beberapa waktu lalu.

RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menindaklanjuti desakan masyarakat untuk mengungkap dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Ketua Fraksi Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Baco dalam kasus korupsi Fayakhun Andriadi.

“Kami harap KPK segera menyikapi dan menindaklanjuti desakan masyarakat untuk mengungkap dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Basri Baco dalam kasus korupsi Fayakhun Andriadi (eks Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta),” ujar Direktur Eksekutif II Forum Diskusi Jurnalis Jakarta (FDJJ), Billi Bilhuda Imanuari, Selasa (21/4/2020).

Terlebih, terang Billy, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Basri Baco sudah mengakui kalau dirinya menerima uang dari Fayakhun Andriadi yang saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

“Dalam persidangan, Barsi Baco dengan jelas mengakui telah menerima uang dari terpidana. Ini bisa dikenakan pasal 55 ayat 2 KUHP. Sulit kiranya bila dikatakan penerima uang dari hasil korupsi tidak terlibat. Ini harus dituntaskan KPK agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Forum Masyarakat Jakarta Anti Korupsi (FMJAK)  menggelar aksi demonstrasi mendesak KPK agar mengusut tuntas dugaan keterlibatan Basri Baco yang notabene merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta saat terpidana Fayakhun Andriadi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

Dalam aksinya, Kordinator lapangan demo, Candra mengatakan, bahwa masyarakat dan mahasiswa menilai Basri Baco ikut serta terlibat dalam kasus korupsi Fayakhun Andriadi.

“Kami menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK harus melanjutkan penyidikan dan penyelidikan  terhadap Saudara Basri Baco sesuai pasal Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, “kata Candra.

Diketahui bahwa dalam persidangan perkara tersebut, jaksa telah mendakwa Fayakhun Andriadi menerima uang suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat.

Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah).

Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan Hak untuk dipilih dalam jabatan Politik selama 5 (lima) tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka Blokir Rekening atas nama terdakwa. Menetapkan Barang Bukti.

Diketahui, dalam persidangan Basri Baco mengungkapkan terpidana Fayakun Andriadi yang saat itu merupakan anggota Komisi 1 DPR RI ini telah menggelontorkan Miliaran rupiah demi menjadi Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

Orang kepercayaan Fayakhun Andriadi, Agus Gunawan mengaku pernah menyerahkan uang kepada Basri Baco/ Sekretaris DPD Golkar DKI sebesar Rp800 juta.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Basri menceritakan ke penyidik, dia pernah diminta Fayakhun untuk membagikan uang kepada pimpinan wilayah.

Pembagian uang dilakukan agar para pimpinan wilayah yang merupakan pemilik suara di internal partai, memilih Fayakhun sebagai ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

“Basri melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sehubungan perkara terdakwa Fayakhun A. dengan nomor perkara 68 /Pid.sus.TPK/ 2019/ PN.JAK PUS tertanggal Putusan Kamis 29 November 2018,” papar Candra.

#Golkar   #KPK   #Korupsi