Kamis,  25 April 2024

Larangan Mudik, Polrestro Bekasi Kota Siapkan Pos Ketupat Jaya 2020 Di Perbatasan

YUD
Larangan Mudik, Polrestro Bekasi Kota Siapkan Pos Ketupat Jaya 2020 Di Perbatasan
Kombes Pol Wijonarko

RADAR NONSTOP - Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan Operasi Ketupat Jaya 2020 yang dimulai sejak 24 April 2020 lalu. 

Operasi yang rutin dilakukan menjelang hari raya Idhul Fitri tersebut dirasakan berbeda, karena bertepatan dengan merebaknya virus Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Wijonarko di Mapolsek Medan Satria, Senin (27/4/2020).

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

"Di tahun sebelumnya kita berupaya untuk membantu mengatur kelancaran lalu lintas, memberikan kenyamanan bagi para pemudik, namun tahun ini kita mendapat perintah larangan mudik. Untuk itu cara bertindaknya, kita akan siapkan pos di beberapa titik perbatasan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Wijonarko.

Ditambahkan Wijonarko, penyekatan akan dilakukan di semua perbatasan kota Bekasi terkait dengan kebijakan larangan mudik yaitu Bantar Gebang, Harapan Indah serta perbatasan dengan Kabupaten Bekasi.

"Sebelumnya kita juga sudah menyiapkan tiga puluh empat pos titik pemantauan terkait dengan PSBB kota Bekasi," tambahnya.

Kapolres juga meminta kepada seluruh warga kota Bekasi khususnya untuk mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah dengan tidak memaksakan diri untuk mudik.

"Terhadap lokasi yang memungkinkan akses bagi para pemudik menggunakan jalur alternatif, kita tetap melakukan upaya edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik," paparnya.

Ditambahkan, kalaupun warga atau pemudik dapat lolos dari kota Bekasi dan sekitarnya, maka akan ada perlakukan serupa di wilayah lain di jalur mudik dan tentu akan mendapatkan perlakuan yang sama yaitu memutar balik kendaraan para pemudik.

"Jika para pemudik lolos dan manakala kedapatan di wilayah lain melanggar maka tentu perlakuannya sama yaitu memutar balik kendaraan, tentunya ini akan merugikan masyarakat itu sendiri," terangnya.

Seperti diketahui bersama, Pemerintah Pusat telah mengumumkan larangan mudik tahun 2020. Larangan tersebut dikeluarkan pemerintah pada 24 April 2020 untuk mencegah penyebaran wabah Pandemi Covid-19.