Kamis,  28 March 2024

Kurang Sosialisasi

POJK Nomor 11/ POJK/03/2020 Bikin Masyarakat Kab. Bekasi Bingung

SAR/BUD
POJK Nomor 11/ POJK/03/2020 Bikin Masyarakat Kab. Bekasi Bingung
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Pasca merebaknya Covid-19 yang membuat lumpuh perekonomian masyarakat, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan untuk restrukturisasi kredit kepada industri perbankan dan para perusahaan pembiayaan. 

Hal itu dilakukan guna mengurangi dampak dan meringankan beban masyarakat yang timbul dari penyebaran wabah Covid-19.

Namun faktanya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 Tentang 
Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, sampai saat ini belum seluruhnya bisa dirasakan oleh masyarakat. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Seperti diutarakan salah seorang warga Sukakarya berama Inang. Ia mengatakan, dirinya mempunyai cicilan mobil pick-up kepada salah satu perusahaan finance.

Namun saat dirinya meminta relaksasi ke finance tersebut karena terdampak Covid 19, malah dirinya dimintai membawa uang ke kantor finance tersebut. 

"Saya punya cicilan di Adira. Saya minta penundaan cicilan. Pas Saya telepon kantornya Saya malah diminta bawa uang Rp. 1,7 juta untuk bayar sesuai cicilan Saya," ungkapnya, Selasa (28/4/2020). 

Ditambahkan, sesuai informasi yang diterima bahwa relaksasi atau penundaan cicilan hanya diberikan tiga bulan saja dari perusahaan finance tersebut. 

"Katanya cuma dapat keringanan tiga bulan saja. Saya heran kata Presiden setahun, bingung jadinya," ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Sarman yang mempunyai cicilan di Clipan Finance. Dirinya masih bingung cara mengajukannya bagaimana, untuk mendapatkan keringanan cicilan saat pendemi Covid-19 tersebut. 

"Perwakilan OJK harusnya hadir di Kabupaten Bekasi untuk mensosialiasikan aturan tentang relaksasi ini, supaya masyarakat tidak bingung," imbuhnya.