Jumat,  26 April 2024

Sidang Kasus Tanah Bekasi Barat

Pengacara: Jika Saksi Camat Mangkir Lagi, Pihak Jaksa Bisa Panggil Paksa

RICK
Pengacara: Jika Saksi Camat Mangkir Lagi, Pihak Jaksa Bisa Panggil Paksa
Pengacara Nursalim alias Bewok Cs, Nurachman Kuncoroadi, SH

RADAR NONSTOPSidang kasus sengketa tanah di Jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi Barat, Kota Bekasi yang melibatkan pengusaha properti Laurence M.Takke di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menghadirkan Suratman sebagai kuasanya untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan terdakwa Mursalin alias Bewok selaku kuasa dari Acam Bin Mendung, Senin (4/5/2020).

Suratman dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fariz Rachman untuk dimintai keterangannya terkait aliran uang pembayaran tanah sebesar Rp. 306.000.000,- yang diterima oleh Mursalin.

“Mursalin harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang merugikan kami, uang kita serahkan tapi secara fisik tanah dan surat tanah tidak kami kuasai,” jelas Suratman.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

Menurut Suratman, bukti kwitansi pembayaran tanah yang ditandatangani Mursalin dinilai sebagai bukti yang menjerat Mursalin dengan pasal penipuan dan penggelapan.

”Dalam kwitansi ada catatan, jika uang operasional itu nantinya akan dipotong dari uang pembayaran tanah,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Mursalin alias Bewok, Nurachman Kuncoroadi, S.H dan H. Ius Soliwanto, SH mengklaim pihaknya justru akan membongkar siapa saja penerima aliran uang senilai Rp. 306 juta.

Menurut Nurachman, uang sebesar Rp. 306 juta bukan uang pembayaran pembelian tanah dari Laurence M. Takke ke Mursalin, namun itu merupakan biaya operasional pembebasan tanah milik Acam Bin Mendung seluas 3000 meter persegi yang berlokasi di Jalan KH. Noer Ali, Kalimalang, Jakasampurna, Bekasi Barat.

Kata Nurachman, uang itu tidak hanya diterima Mursalin, namun ada tiga orang lain yang ikut bertanggungjawab. 

“Jadi itu hanya asumsi dari Suratman yang menyebut uang itu untuk pembayaran pembelian tanah,” tegas  Nurachman.

Dalam sidang ke lima di PN tersebut direncanakan menghadirkan saksi Camat Bekasi Barat, Muhamad Bunyamin, DR. Manumpak Sianturi,SH. MH dan Suratman, kuasa dari Laurence M Takke (Dirut PT. Anugrah Duta Sejati),  namun hanya dihadiri Surachman selaku bendahara PT. ADS.

“Untuk itu di agenda sidang hari ini, kami akan mempertanyakan keterlibatan pihak lain seperti Riking, Ramli dan Rama Wardhana di dalam aliran uang Rp 306 juta yang diklaim mereka sebagai pembayaran pembelian tanah milik Acam Bin Mendung,” ungkapnya.

Dalam sidang sebelumnya, menurut pengakuan Nurachman, saksi Camat Bekasi Barat sudah mangkir dua kali di sidang PN Kota Bekasi. 

Untuk itu, kuasa hukum Mursalin berharap semua saksi bisa hadir dalam sidang hari ini.