Selasa,  23 April 2024

Polisi Razia PSBB, Pemuda Ngaku Kakak Artis Dangdut Ditahan Polres Bekasi

YDH/RN
Polisi Razia PSBB, Pemuda Ngaku Kakak Artis Dangdut Ditahan Polres Bekasi
Ilustrasi narkoba jenis sabu.

RADAR NONSTOP - PSBB tak membuat pemakai narkoba jera. Mereka nampaknya memanfaatkan situasi sepi untuk membawa barang haram. 

Adalah MA (34) dan rekannya MW (22) yang kepergok polisi membawa narkoba. Saat diperiksa polisi, salah satu pelaku mengaku sebagai kakak dari biduan dangdut. 

Saat ini keduanya ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Polisi tidak membantah kalau salah satu daru dua pelaku inisial MA adalah kerabat dari biduan dangdut Siti Badriah.

BERITA TERKAIT :
Nikita Curhat Kena Mental, Apakah Inisial RI Apakah Ajudan Prabowo?
Dikira Positif Narkoba eh GakTahunya Habis Nenggak Obat Sakit Kepala

"Iya benar. Petugas lagi razia PSBB," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada awak media, Rabu (6/5/2020).

Sebelumnya netizen ramai soal dugaan kakak kandung artis dangdut diamankan polisi. Hingga berita ini diturunkan Siti Badriah maupun pihak keluarga belum memberikan konfirmasi.

Kedua pelaku diketahui terciduk polisi saat melintas di check point Bulak Kapal, Bekasi Timur, yang menjadi perbatasan Kota dan Kabupaten Bekasi, Jumat 1 Mei 2020 pagi.

Kala itu sepeda motor yang ditumpangi pelaku, dihentikan petugas lantaran kedapatan tidak memakai masker. Keduanya sempat menunjukkan gelagat panik saat akan diperiksa.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus tisu, yang berada di dalam tas pelaku MW. Sabu tersebut memiliki berat 1,95 gram.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polres Metro Bekasi Kota, dan dilakukan tes urine. Hasil tes menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan narkoba.

"Hasil tesnya positif, kita amankan," ujar Erna.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya tas selempang cokelat, alat hisap sabu, pipet kaca bekas sabu, sedotan plastik, alumunium foil dan sebuah handphone.

Pelaku MA terancam Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan pelaku MW dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.