Selasa,  23 April 2024

Gegara Kantornya Dirusak, Pengurus DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi Lapor Ke Polisi

BUD
Gegara Kantornya Dirusak, Pengurus DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi Lapor Ke Polisi
Jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi usai melapor pengrusakan kantornya ke Polrestro Bekasi Kabupaten

RADAR NONSTOP - Gegara Kantornya dirusak, pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan pengrusakan kantor partai berlambang Banteng Moncong Putih tersebut  ke Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Pengrusakan kantor tersebut diduga dilakukan oleh salah satu keluarga almarhum H. Sarbini, Kamis (7/5/2020).

Sementara, pelaku yang diduga melakukan pengrusakan itu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial IW. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Akibat dugaan pengrusakan itu, kantor DPC PDI Perjuangan di Jalan Raya Kalimalang No. 28, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi mengalami kerusakan pada kaca jendela.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Siswadi mengungkapkan, bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPC PDI Perjuangan pihaknya telah membuat laporan ke Polrestro Bekasi Kabupaten.

"Kami sudah laporkan kasus itu ke Polrestro Bekasi," kata Siswadi kepada wartawan, Kamis (7/5/2020).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten  Bekasi, Soleman menjelaskan bahwa  pihak keluarga almarhum H. Sarbini tidak mengetahui, jika status lahan yang menjadi Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi adalah asset partai.

Sebab, ungkap Soleman, di saat almarhum H. Sarbini menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan beberapa tahun lalu, membeli lahan tersebut menggunakan uang partai. Sehingga, lanjutnya, di dalam akta notaris, terjadi adanya hibah untuk PDI Perjuangan.

"Persoalan ini yang tidak diketahui oleh keluarga almarhum H. Sarbini. Padahal, semua ini asset partai," beber Soleman.

Dia berujar, di saat DPC PDI Perjuangan melakukan pertemuan dengan keluarga almarhum H. Sarbini untuk menjelaskan persoalan itu, yang dihadiri IW, Yudhi Darmansyah dan kuasa hukum, merasa tidak puas, sehingga, terjadi adanya pengrusakan tersebut.

Pengrusakan ini menurut Soleman, seperti disengaja dan sangat jelas ini dirusak. 

"Makanya, saya melaporkan ini kepada yang berwenang," ujar Soleman seraya memperlihatkan Surat tanda Laporan pengaduan Nomor :LP/416/265-SPKT/V/2020/Res Bks. 

"Intinya ini merupakan milik Partai, baik gedung maupun lahannya. Kalau ada mengaku-ngaku lahan tersebut, adalah miliknya itu masih sepihak," tukasnya.