Jumat,  29 March 2024

THR Telat Kena Denda 5 Persen, Tak Bayar Usahanya Dicabut 

NS/RN/NET
THR Telat Kena Denda 5 Persen, Tak Bayar Usahanya Dicabut 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

RADAR NONSTOP - Ancaman pemerintah kepada perusahaan sudah berlaku keras. Tapi, ancaman tersebut harus dibarengi dengan sidak ke perusahaan-perusahaan. 

Karena, banyak perusahaan yang enggan membayar THR dengan alasan dampak Corona. Adapun aturan tersebut yakni:

1. Perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,
2. Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati,
3. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.

BERITA TERKAIT :
Program Kegiatan Sekda Lebih Penting, THR Tenaga Kerja Kontrak Di Bekasi Bakal Amsyong'
Diguyur Duit THR, DPRD DKI Banjir Duit, Gak Bahaya Ta?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR tepat waktu, dengan batas maksimal H-7 Lebaran.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2020).

Ida menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada pekerja akan dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Sedangkan, pengusaha yang tak membayar akan dikenakan sanksi.

Hal tersebut menurutnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tegas Ida.

Adapun Surat Edaran (SE) Menaker nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19 menurutnya memang memberikan kelonggaran dalam bentuk penundaan atau pencicilan bagi pengusaha yang tak mampu membayar THR kepada pekerjanya sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, kelonggaran itu hanya diberikan pemerintah jika para pengusaha sudah memperoleh kesepakatan dari proses dialog dengan pekerja/buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelasnya.