Kamis,  28 March 2024

Jelang Idul Fitri, Peredaran Duit Palsu Marak

NS/RN
Jelang Idul Fitri, Peredaran Duit Palsu Marak
Polisi mengamankan duit palsu di Tasikmalaya, Jawa Barat.

RADAR NONSTOP - Jelang Lebaran peredaran duit palsu marak. Masyarakat diminta waspada. 

Diketahui, peredaran duit palsu memang kerap terjadi. Duit itu biasanya disebar ke pulau Jawa dan Sumatera. 

Bank Indonesia (BI) dan Bareskrim Polri memusnahkan sekitar 50.000 lembar uang palsu yang ditemukan periode Januari 2017-Januari 2018.

BERITA TERKAIT :
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara
Diguyur Duit THR, DPRD DKI Banjir Duit, Gak Bahaya Ta?

Uang palsu yang ditemukan dari beragam pecahan mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000. Bank sentral menyebut peredaran uang palsu ini terus mengalami penurunan, tapi masyarakat diminta untuk tetap waspada dan berhati-hati.

Uang palsu jika dilihat memiliki warna yang agak terang, kertas yang digunakan bisa lebih halus atau lebih kasar dibanding uang asli.

Hal ini karena uang palsu dicetak menggunakan printer laserjet dan inkjet. BI menyebut uang palsu tidak memiliki tanda air seperti yang ada pada uang asli. Dan uang palsu yang beredar biasanya lebih mudah rusak atau luntur jika kena air.

Untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu, masyarakat dihimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang), serta senantiasa menjaga dan merawat rupiah agar mudah mengenali keasliannya.

Sementara Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap empat tersangka pemalsuan uang di Pos Penjagaan PSBB Cikunir, Kecamatan Singaparna, Senin (11/5/2020). Dalam kasus ini, polisi menyita uang palsu sebanyak 29.600 lembar pecahan Rp100 ribu atau total sekira Rp2,9 miliar.

Kasus ini terungkap saat dua dari empat tersangka terkena razia oleh petugas saat Operasi Ketupat Lodaya tahun 2020 di pintu masuk perbatasan Pospam PSBB Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (11/5). Petugas menangkap dua tersangka.

Polisi menemukan 29.600 lembar uang palsu dari kedua tersangka. Lembaran uang palsu itu dibawa tersangka menggunakan mobil Toyota Kijang warna silver bernomor polisi F 1763 AQ. (Baca Juga: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA)

“Saat kita geledah ditemukan uang palsu 29.600 pecahan Rp100 ribu yang akan dibawa masuk ke wilayah Tasikmalaya," ujar Kapolres Tasikmalaya, AKHP Hendria Lesmana, kepada wartawan saat rilis kasus tersebut, Rabu (13/5/2020).

Hendria menambahkan, pihaknya langsung mengembangkan temuan uang palsu senilai Rp2,9 miliar itu. Berdasarkan hasil pengembangan, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian menangkap dua tersangka lainnya yang berasal dari luar daerah. Kedua menyimpan uang palsu.

Polisi masih mendalami apakah para tersangka mencetak uang palsu sendiri atau bagian dari sindikat uang palsu.

"Terkait keberadaan uang palsu ini apakah diproduksi sendiri atau terkait dengan kelompok atau sindikat uang palsu, hingga saat ini masih didalami," tutur Hendria.

"Keempat tersangka adalah MD, NF, MS dan JU asal Jakarta, Cianjur dan Tangerang. Jeempat tersangka bersama barang bukti saat ini sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan keempat tersangka semua jumlah uang palsu belum pernah diedarkan. Jumlahnya masih sama saat dibawa dari daerah Jakarta.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.