Sabtu,  27 April 2024

Putus Mati Rantai Corona

Pak Anies, Tolong Dong Contohkan Gimana Itu Mudik Virtual 

NS/RN/NET
Pak Anies, Tolong Dong Contohkan Gimana Itu Mudik Virtual 

RADAR NONSTOP - Anies Baswedan resmi melarang mudik lokal di Jabodetabek. Gubernur DKI Jakarta ini menyarankan agar warga Ibu Kota melakukan mudik virtual. 

Diketahui,  virtual adalah komunikasi atau tatap muka dengan menggunakan teknologi seperti video call WhatsApp (WA) dan aplikasi seperti zoom.

Mudik lokal awalnya, dinyatakan disampaikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menyebut mudik lokal diperbolehkan asal mengikuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

BERITA TERKAIT :
Higgs Domino & Royal Dream Digerebek, Omzet Rp 30 Miliar Per Bulan  
3,2 Juta Orang Main Judi Online, Banyak Mahasiswa Kecanduan Slot 

"Gimana caranya itu virtual. Kita kalau sungkem lewat dunia maya gitu," ungkap Ramdani warga Cipinang Melayu, Jaktim kepada wartawan, Sabtu (16/5) malam. 

Begitu juga dengan Untung. "Ada baiknya diberikan lah contohnya. Agar warga yang tidak paham bisa ngerti," ucap warga Cengkareng, Jakbar ini. 

Anies menegaskan larangan tersebut dengan meminta warga ibu kota untuk tetap di rumah. Menurut dia, tidak ada yang namanya mudik lokal.

"Jangan ada Mudik Lokal, yang boleh adalah Mudik Virtual," ujarnya dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah. Anies juga meminta warga selalu menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," katanya.

Anies memaparkan aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan PSBB. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak. Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," tutur Anies.