Jumat,  19 April 2024

Istri Tulis Status 'Mugo Rezim Ndang Tumbang' Viral, Anggota TNI Ditahan 14 Hari  

NS/RN/NET
Istri Tulis Status 'Mugo Rezim Ndang Tumbang' Viral, Anggota TNI Ditahan 14 Hari  
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Gara-gara istri, anggota TNI kena sanksi. Kali ini dialami oleh inisial T dengan pangkat Seryan Mayor. 

T berdinas sebagai anggota TNI Rindam Jaya dan berada di bawah komando Kodam Jaya. T dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari. 

Diketahui, istri T yakni SD membuat postingan di akun Facebook atas nama Suswati DIY. Dalam komentar dia menuliskan kata-kata dalam bahasa Jawa 'mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020' yang artinya 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020'.

BERITA TERKAIT :
Di Jalan Arogan Ngaku Adik Jenderal, Di Kantor Polisi Kenapa Jadi Cemen?
Duel Brimob Vs TNI AL, Lima Pasukan Terluka

Postingan itu viral. Seorang teman SD mengingatkan lewat kolom komentar terkait pekerjaan sang suami yang mendapat gaji dari pemerintah. SD balas mengomentari dengan kalimat 'sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat' yang artinya 'yang menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat'. Saat ini akun SD di Facebook sudah tidak bisa ditemukan.

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keteragannya, Minggu (17/5/2020).

Hukuman disiplin terhadap Sersan Mayor T berdasarkan hasil sidang putusan yang dilaksanakan di Markas Besar TNI AD, pada Minggu (17/5). Sidang tersebut dipimpin langsung KSAD Jenderal Andhika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran.

Nefra menyebut T ditahan lantaran tidak bisa menjalankan perintah kedinasan terkait penggunaan sosial media. Dalam hal ini, T tidak dianggap tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan sosial media, di mana ada aturan soal ini di instansi TNI.

"Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," ucap Nefra.

Sementara itu, Nefra menyebut TNI AD mendorong agar SD, yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD atau Persit, diproses secara hukum pidana. SD diduga melakukan penghinaan terhadap pemerintah.

"Komentar negatif tentang pemerintah," ucapnya.

SD diduga melanggar pasal UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebelumnya mengingatkan para prajuritnya serta keluarga agar tidak menyebarkan berita bohong (hoax) hingga info provokatif. Ada sanksi tegas yang bakal diberi jika melanggar.

"Cara kami sebetulnya sudah dimulai sejak tahun lalu, secara spesifik kita beri perintah ke satuan bawah untuk tidak salah gunakan media sosial untuk tidak sebarkan info yang nggak benar, alias hoax. Tidak sebarkan info provokatif, pecah belah dan tidak menyebarkan info yang menumbuhkan kebencian," kata Andika di Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Andika mengatakan TNI AD telah menyebut aturan untuk tertib di media sosial bagi para prajurit dan keluarganya sudah disampaikan sejak tahun lalu. Menurut Andika, bermedia sosal adalah hak setiap individu, namun harus ada batasannya.

"Dari tahun lalu bulan Juli, Agustus tahun lalu bukan kepada anggota, tapi kepada keluarganya, setiap kali kami keluarkan perintah karena ada insiden penyalahgunaan sosial media. Penyalahgunaan ini harus kita kontrol, karena memang satu hal yang tak bertanggung jawab, kami ini AD dan keluarganya punya rambu bermedia sosial, media sosial hak setiap orang tapi mereka harus tahu batas," ujar Andika.

#TNI   #Medsos   #Viral