Kamis,  28 March 2024

Airin Punya Jurus Terapkan PSBB Tahap III, Emang Efektif?

Doni
Airin Punya Jurus Terapkan PSBB Tahap III, Emang Efektif?
Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

RADAR NONSTOP- Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diberlakukan pada 18 Mei hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany bakal tidak memberikan pengecualian terhadap para pelanggar dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III.

Politikus Golkar itu berpesan kepada warganya untuk memfoto para pelanggar PSBB dalam memberikan sanksi sosial, Senin (18/5/2020).

BERITA TERKAIT :
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 
Truk Sampah Rombeng Masih Wira-Wiri di Tangsel, Pak Ben Sengaja Nih ‘Rusak’ Citra Golkar?

"Makanya di PSBB tahap ketiga saya tetap tegakkan sanksi, karena PSBB berlaku maka regulasi mengikuti, tidak mungkin saya pengecualian. Itu terus kita jalankan, tapi di satu sisi kita terus mengedukasi masyarakat memberikan sanksi sosial dengan difoto," terang Airin Rachmi Diany kepada wartawan di Balaikota Tangerang Selatan.

Menurut Airin, memberikan sanski kepada pelanggar dalam PSBB tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 13 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan.

"Secara hukumnya jelas Perwal ada, sanksi administratif dan sanksi yang mengacu pada pasal 93. Bagaimana menerapkan sanksi dan yang lainnya itu terus kita jalankan, tapi di satu sisi kita terus mengedukasi masyarakat," tegasnya.

Dengan pemberlakuan sanksi pada PSBB tahap III itu, Airin berharap edukasi kepada masyarakat tersebut diharapkan akan selalu diingat masyarakat luas.

Dengan begitu, secara tegas pula Airin mendorong satuan tugas (Satgas) gugus tugas tingkat RT dan RW diberikan formulir untuk diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada pelanggar.