Jumat,  29 March 2024

Curi Motor Milik Warga, Napi Asimilasi Babak Belur Di Serpong

Doni
Curi Motor Milik Warga, Napi Asimilasi Babak Belur Di Serpong
Salah satu tersangka babak belur saat dihadiahi bogem mentah warga.

RADAR NONSTOP - YS (29), babak belur dihajar massa di Kampung Dadap RT 03 RW 03, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Napi asimilasi Covid-19 itu babak belur lantaran curanmor.

Informasinya, YS bersama rekannya MA (35) melakukan pencurian motor pada Minggu (17/5/2020) malam. Mereka membobol motor milik korbannya Ujang (47) menggunakan kunci letter T.

Ceritanya penangkapan napi asimilasi bersama rekannya itu bikin ketawa. Pasalnya, setelah mendapatkan motor mereka berdua bermaksud keluar kampung membawa hasil curiannya.

BERITA TERKAIT :
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 
Truk Sampah Rombeng Masih Wira-Wiri di Tangsel, Pak Ben Sengaja Nih ‘Rusak’ Citra Golkar?

Namun saat berputar-putar keliling kampung untuk meloloskan diri, mereka tercegat portal. Akibat itu, napi asimilasi bersama rekannya tertangkap warga dan dihadiahi bogem mentah.

"Pelaku sempat menjebol motor milik korban dengan menggunakan kunci T, dan membawa lari motor korban. Beruntung, saat pelaku berhasil menjebol dan membawa motor pelaku, terdapat portal yang terpasang di sekitar lokasi kejadian," terang Kapolsek Serpong AKP Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Dalam aksi tersebut, beruntung polisi segera menyelamatkan kedua pelaku dari kerumunan massa untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Akibat peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Nmax B 4828 NHO milik korban, satu unit Sepeda Motor Honda Beat bernomor B 6926 VSY, Warna Merah Jambu milik pelaku.

Selain itu terdapat barang bukti lain seperti gagang besi berbentuk T terbungkus bahan lakban warna hitam, tiga mata kunci letter T bahan besi, tiga kunci cadangan jenis roda dua Suzuki, Yamaha dan Honda, serta satu buah dompet berisi beberapa uang, dan jimat milik pelaku. 

Atas perbuatannya itu, pelaku pun terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman, maksimal tujuh tahun penjara.