Selasa,  23 April 2024

Ceramah Lagi, Digiring Masuk Bui, Habib Bahar Bin Smith Ngaku Tak Gentar

NS/RN/NET
Ceramah Lagi, Digiring Masuk Bui, Habib Bahar Bin Smith Ngaku Tak Gentar
Habib Bahar kembali ditangkap dan dibawa ke penjara.

RADAR NONSTOP - Habib Bahar bin Smith kembali masuk bui. Padahal Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah baru saja bebas. 

Habib Bahar dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Bogor. Kabarnya, Habib Bahar kembali masuk penjara lantaran ceramah. 

Habib Bahar meyakini penangkapannya itu berkaitan dengan ceramah yang disampaikan tiga hari lalu usai bebas dari Lapas Pondok Rajeg.

BERITA TERKAIT :
Pensiun Jadi Wapres, Ma’ruf Amin Balik Ke Dakwah
Anies Genjot Kuota Haji, Bakal Pangkas Daftar Tunggu Puluhan Tahun 

"Malam hari ini tepat jam 2 (dini hari) saya dijemput kembali untuk masuk tahanan, dioper ke Lapas Gunung Sindur karena ceramah saya waktu malam saya bebas," kata Habib Bahar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (19/5).

Habib Bahar menegaskan dia tidak gentar untuk terus berceramah menyampaikan kebenaran sekalipus harus berhadapan dengan aparat.

Sementara Kepala Divisi Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Abdul Haris, diduga telah melakukan serangkaian pelanggaran yang membuat izin asimilasinya dicabut.

Sebelumnya, Habib Bahar mendapatkan izin asimilasi setelah menjalani setengah masa hukumanya. Ia dijatuhi tiga tahun hukuman penjara dan denda Rp50 juta. Pria yang dijuluki Habib Bule tersebut sudah ditahan sejak Desember 2018 dan berakhir tahun depan.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait pelanggaran Habib Bahar, berikut ulasannya sebagaimana dikutip dari rilis Kemenkumham.

1. Ceramah Provokatif

Setelah bebas dari penjara pada 16 Mei 2020, Habib Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor. Ia melangsungkan kegiatan ceramah, sayangnya ceramah yang dilakukannya dinilai provokatif.

2. Meresahkan Masyarakat

Video ceramah tersebut kemudian viral dan dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain provokatif, ceramahnya juga dinilai menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

3. Melanggar Ketentuan PSBB di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam kegiatan tersebut Habib Bahar juga dinilai telah mengindahkan kebijakan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) lantaran mengumpulkan massa yang banyak. Seperti diketahui, pada masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini, masyarakat diimbau untuk menerapkan kebijakan physical distancing dan dilarang bekerumun. Kegiatan mengumpulkan orang dikhawatirkan meningkatkan penularan virus.

Karena tiga pelanggaran tersebut, Habih Bahar dimasukkan kembali ke Lembaga Pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.