Jumat,  29 March 2024

Benarkah Bansos Dan BLT Sudah Dikorupsi? 

NS/RN/NET
Benarkah Bansos Dan BLT Sudah Dikorupsi? 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Dugaan penyelewengan terjadi pada Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Langsung Tunai atau BLT. Saat ini dugaan korupsi itu sudah diselidiki kepolisian.  

Daerah yang diduga bersamalah yakni Kota Medan, Pematangsiantar, Kabupaten Toba Samosir, Samosir dan Deliserdang. Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Kelima daerah yang diduga melakukan penyimpangan dana bansos Covid-19 di wilayah Sumut masih kami selidiki," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana di Medan, Kamis (21/5/2020).

BERITA TERKAIT :
Kasus Bupati Sidoarjo Mandek, ICW Desak KPK Kapan Tahan Gus Muhdlor? 
Jelang Pilkada DKI, KPK Pelototi Anggaran Bansos, Kemendagri Jangan Diem Bae Ya?

Dia menyebutkan, personel Polda Sumut masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dana bansos kepada masyarakat di lima daerah tersebut.

"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyelewengan bansos," ucapnya.

Samtana mengungkapkan, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dari kelima daerah yang mengalami kendala dalam penyaluran dana bansos tersebut.

Ketika ditanyakan berapa jumlah saksi yang diminta keterangan, Samtana enggan menjelaskan secara detail.

"Semua daerah yang melakukan dugaan penyimpangan dana bansos Covid-19 masih dalam penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, sedang mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) pada sejumlah daerah di Sumut. Saat itu disampaikan, para pelakunya akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).

Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT.

"Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT," kata Kapolda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk mewaspadai titik-titik rawan korupsi dalam penanganan pandemik Covid-19.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ada empat area yang menjadi perhatian KPK dalam penanganan Covid-19, yaitu pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan sumbangan pihak ketiga, proses realokasi anggaran, dan penyelenggaraan bantuan sosial (bansos).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menambahkan, ada potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Bansos baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya.

KPK, kata Ipi juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam pemberian bansos.

SE tersebut diterbitkan pada 21 April 2020 lalu. Tujuannya, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.

Dia mengatakan, KPK juga masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos. Masalah utamanya, menurut Ipi disebabkan belum adanya DTKS yang diperbaharui di beberapa daerah. 

"Sesuai dengan SE, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT atau RW untuk melakukan perluasan penerima manfaat non-DTKS dan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil," katanya.


 

#Bansos   #BLT   #Korupsi