Sabtu,  20 April 2024

Larangan Datang Ke DKI, Warga: Kami Bosan Dan Mau Sehat

NS/RN
Larangan Datang Ke DKI, Warga: Kami Bosan Dan Mau Sehat
Ilustrasi posko pemeriksaan kendaraan.

RADAR NONSTOP - Himbauan agar warga daerah jangan ke Jakarta dulu didukung penuh. Warga menilai, harus ada pengetatan bagi orang yang hendak masuk ke ibu kota. 

"Kami sudah bosan. Kami mau sehat, saya harap mereka yang sudah mudik jangan balik lagi," ungkap Hari warga Kedoya, Kebon Jeruk, Jakbar kepada wartawan, Minggu (24/5) malam. 

Bapak dua anak ini menyatakan, kemarin saat larangan mudik banyak orang nekat pulang kampung. "Terus mereka balik lagi. Itu namanya mau untung doang tapi gak melihat keselamatan orang lain," terang karyawan kantoran di kawasan Thamrin, Jakpus ini. 

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Begitu juga dengan Yohanes. "Sebaiknya mereka yang sudah mudik atau orang yang baru mau datang ke Jakarta wajib dilarang. Kita semua sudah lelah dengan kondisi begini," ungkapnya. 

Diketahui, Jakarta masih menjadi episentrum Covid-19. Untuk itulah warga luar daerah agar tidak ke ibu kota dulu. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengimbau masyarakat yang ada di daerah untuk sementara tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah. Imbauan itu disampaikan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Pria yang akrab disapa Yuri ini mengatakan, kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar. Dia juga mengajak masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan," katanya dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Yuri memaparkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI," ujar Yuri.

Sebelumnya, Polri telah melakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah. Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo, Sabtu (23/5/2020).

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.

"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah," ucap Argo.

Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kasus terkonfirmasi positif Minggu (24/5/2020) di DKI Jakarta menjadi 6.634, dengan 119 orang. Angka tersebut juga menjadikan Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus tertinggi dari 34 provinsi lainnya di Indonesia.

Sedangkan kasus sembuh total menjadi 1.586, dengan penambahan sebanyak 22 orang. Kemudian yang dinyatakan meninggal 501 orang.