Jumat,  19 April 2024

Pilkada Tangsel

Persoalan Etika Moral, Ben-Muhamad Harusnya Mundur Dari Jabatan Publik Sebelum Daftar Di KPU

Doni
Persoalan Etika Moral, Ben-Muhamad Harusnya Mundur Dari Jabatan Publik Sebelum Daftar Di KPU
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memunculkan prediksi tiga nama calon. Apabila Pilkada Tangsel digelar akhir tahun ini, terdapat tiga nama Calon Walikota bakal bertarung menggantikan posisi Airin Rachmi Diany.

Kabar beredar yang berhasil diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, prediksi tiga Calon Walikota tersebut antara lain Benyamin Davnie, Muhamad dan Siti Nur Azizah.

Sedangkan untuk wakilnya muncul tiga nama yang diprediksi bakal jadi pasangan, tiga nama tersebut antara lain Pilar Saga Ichsan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara Djojohadikusumo) dan Ruhamaben.

BERITA TERKAIT :
Anies Bakal Pudar Jika Tak Maju Pilkada Jakarta, Tawaran PKS & NasDem Wajib Dipikirkan...
Wow, Bikin Konten Hoax Kini Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan

Namun dengan sisa waktu tersebut dinilai menguntungkan nama calon yang masih menjabat, seperti Benyamin Davnie dan Muhamad. 

Kabar terbaru, Benyamin Davnie kedapatan berkumpul dengan warga tanpa menerapkan social distancing. Foto Benyamin Davnie saat berpose bersama warga tersebut dinilai melanggar pysical distancing saat Tangsel menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pengamat kebijakan publik dan politik UIN Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta), Zaki Mubarak menilai, ada keuntungan calon yang masih menjabat. Keuntungan itu adalah memanfaatkan kedudukannya untuk mendulang elektabilitas.

Apalagi, menurut Zaki, di saat pandemi corona seperti ini posisi sebagai Sekda atau Wakil Walikota menjadi samar ketika pada saat yang sama juga menjadi bakal calon walikota. 

Bantuan sosial atau bansos yang didistribusikan Pemkot, kata Zaki, akan menjadi samar ketika yang membagikannya adalah Benyamin ataupun Muhamad. 

Dengan adanya hal itu, agar tidak terjadi kepentingan pribadi, menurut Zaki, baiknya dua calon tersebut Benyamin Davnie dan Muhamad segera mengundurkan diri dari jabatan publik yang disandangnya.

“Saya rasa ini yang dimanfaatkan para bakal calon yang kebetulan masih menduduki jabatan publik. Mereka menggunakan posisinya untuk menarik popularitas. Nah, ini yang harus dicegah. Tugas kita bersama untuk mengontrol,” terang Zaki Mubarak seperti keterangan tertulis yang diterima Radarnonstop.co, Jum'at (29/5/2020).

Meski begitu, akademisi UIN Jakarta, Ciputat, itu menjelaskan, kontrol publik dirasa tidak cukup. Pihaknya menilai perlu ada perubahan dalam aturan soal pilkada. 

Menurut dia, ketika pejabat publik yang hendak melakukan lobi-lobi politik untuk maju jadi kepala daerah, harusnya sudah mulai mengundurkan diri. 

Jadi tidak perlu menunggu keputusan resmi KPU. Soalnya jika aturan ini masih diterapkan, yang terjadi pemanfaatan jabatan untuk kepentingan politik.

“Ini yang terjadi. Ben dan Muhamad keliling Tangsel atas nama Wakil Walikota ataupun Sekda. Padahal mereka sedang sosialisasi. Hal tersebut yang sering kita temui,” ungkapnya.

Kendati demikian, dengan adanya pemanfaatan jabatan yang dilakukan petahana perlu ada sikap tegas agar tidak terjadi konflik interest dalam Pilkada Tangsel. 

Pasalnya, Zaki menilai pemanfaatan jabatan begitu masif dilakukan petahana. Jika tidak dilakukan kontrol, khawatir kualitas demokrasi di Tangsel akan menurun.

“Perlu aturan yang ketat terkait pilkada. Saya menyarankan pengunduran diri pejabat publik yang mencalonkan tidak perlu menunggu pendaftaran. Kalau harus menunggu yang ada pemanfaatan jabatan, seperti yang kita lihat di Tangsel,” ungkap Zaki Mubarak.