Kamis,  25 April 2024

Bakal Gelar Aksi Demo Ikuti Protokoler Kesehatan, Mahasiswa: Kota Bekasi Zona Merah Korupsi

YUD
Bakal Gelar Aksi Demo Ikuti Protokoler Kesehatan, Mahasiswa: Kota Bekasi Zona Merah Korupsi

RADAR NONSTOP - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mitra Karya Kota Bekasi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Mitra Karya berencana akan menggelar aksi demo. Mereka menganggap kalau Kota Bekasi Zona Merah Korupsi.

"Seruan aksi memperingati Hari Lahir Pancasila, kami akan menggelar aksi damai di depan gedung Pemerintah Kota Bekasi, Selasa 02 Juni 2020 pukul 13.00 WIB sampai selesai. Kami menilai bahwa Kota Bekasi Zona Merah Korupsi," tegas Adriyanto Abdillah, Koordinasi Aksi sekaligus BEM Universitas Mitra Karya Kota Bekasi kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Minggu (31/5/2020).

Adriyanto Abdillah menjelaskan, aksi akan digelar dengan mengikuti Protokoler Kesehatan, seperti menggunakan masker, sarung tangan, memakai handsanitaizer.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

"Koruptor itu benalu tiang pusaka Sang Merah Putih, perusak negara dan penyakit bagi penderitaan rakyat. Apalagi dengan kondisi saat ini, kalau Indonesia sedang dilanda dengan wabah virus Pandemi Covid-19 yang kian hari semakin merajai Bumi Pertiwi. Kota Bekasi merupakan salah satu yang termasuk Zona Merah, artinya sudah sangat parah kalau kita analogikan aktivitas terbatasi, ekonomi yang kian menurun. Jangankan untuk kebutuhan sekunder, primerpun sudah sangat susah, tapi masih saja manusia maruk dan tamak masih tetap melakukan kegiatan biadab yakni merampas hak orang lain," tegas Adriyanto Abdillah.

Adriyanto Abdillah menjelaskan, beberapa Minggu lalu beredar kabar diduga terjadinya pemotongan Anggaran Bansos dan Pemotongan Honorarium Covid-19 bagi para staff dan petugas yang melaksanakan piket PSBB serta penanganan Covid-19 di Kecamatan juga Satpol-PP Kota Bekasi.

Adapun tuntutan pihaknya, sambung Adriyanto Abdillah, di antaranya; 1. Meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi semua kinerja Dinas yang bersangkutan sampai pada tingkat Kelurahan dalam penanganan Covid-19. 

2. Meminta Wali Kota Bekasi memberikan sanksi kepada semua oknum Camat dan Lurah yang melakukan pelanggaran-pelanggaran pendistribusian Anggaran Honor Covid-19. 

3. Publikasi dan Klasifikasi dugaan pelanggaran penyunatan honor PSBB. 

4. Meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun tangan terkait adanya dugaan pemotongan Honor Covid-19 di Kota Bekasi.

"Padahal sudah sangat jelas Pancasila mengajarkan kepada kita semua bahwa 
tindakan korupsi merupakan perbuatan yang dzolim dan mendzolimi. Jangan bercanda soal keadilan. Jangan pula merampas hak orang lain," tegas Adriyanto Abdillah.