Sabtu,  20 April 2024

Perpanjangan PSBB Usaha Mikro Di Tangsel Boleh Buka, Ini Syaratnya

Doni
Perpanjangan PSBB Usaha Mikro Di Tangsel Boleh Buka, Ini Syaratnya
Kepala Disperindag Tangerang Selatan, Maya Mardiana.

RADAR NONSTOP- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan kelonggaran ekonomi terhadap para pelaku usaha mikro dalam masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III, Selasa (2/5/2020).

Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Tangerang Selatan (Tangsel), Maya Mardiana menyampaikan, pihaknya memberikan kelonggaran ekonomi terhadap para pelaku usaha mikro dalam perpanjangan PSBB.

Menurut Maya, pemberian kelonggaran ekonomi tersebut tentunya berdasarkan peraturan. Pihak pelaku usaha, kata Maya, sebagai penanggung jawab restoran, rumah makan, atau usaha sejenis lainnya memiliki kewajiban untuk membatasi layanan dan mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid-19.

BERITA TERKAIT :
Tiket Golkar Sudah Dibagi, Airin Ke Banten, Khofifah Jatim, Bobby Sumut & Atalia Kota Bandung
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

"Sebelumnya para pelaku usaha ini pembelian makanan dan minuman hanya boleh dibawa pulang secara langsung (take away), namun kali ini akan diberi kelonggaran dengan membatasi layanan. Sekarang boleh buka namun ada ketentuannya, nanti cukup lima puluh persen saja," terang Maya Mardiana kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) di Balaikota Tangsel.

Pemberian kelonggaran tersebut tentunya membawa dampak bagi para pelaku usaha, salah satunya berdampak bagi para pelaku usaha UMKM. Seperti yang dialami Deby (37). 

Menurut Deby, pemberlakukan itu akan membuat usaha pangan yang dikelolanya selama 18 tahun bisa bernapas lagi lantaran selama pandemi dirinya menutup usaha.

"Pemberlakuan ekonomi ini tentunya bisa membuat usaha saya kembali bergerak. Sudah delapan belas tahun saya usaha begini, baru kemarin merasakan dampak akibat pandemi Covid-19. Tetap, saya akan melakukan protokol kesehatan seperti yang diberlakukan pemerintah,"terang Deby saat berbincang dengan Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

Sementara, dampak lain adanya kelonggaran ekonomi tersebut diyakini akan menghidupkan sektor UMKM lain. Seperti yang dialami para pelaku usaha di Pamulang Square. 

Chief Operasional Managemen Pamulang Square, Eru Cipta saat dijumpai mengaku hal tersebut diyakini sangat positif untuk mengembalikan ekonomi masyarakat. Kata Eru, dengan adanya kelonggaran tersebut pihaknya mengimbangi dengan memberikan pemotongan uang sewa.

"Menurut saya ini adalah positif, tentunya akan mengembalikan ekonomi masyarakat. Apalagi para pelaku UMKM yang ada di Pamulang Square ada sekitar 400 orang, ini sangat positif. Untuk memulihkan ekonomi, tentunya kami akan mengimbangi dengan melakukan pemberian pemotongan uang sewa sampai 30 persen," terang Eru Cipta.

Informasinya, pemberian kelonggaran ekonomi dalam masa perpanjangan PSBB secepatnya akan disosialisasikan Pemkot Tangsel. Dengan pemberlakuan kelonggaran ekonomi ini tentunya para pelaku usaha diminta tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19.

#Tangsel   #Airin   #PSBB